Sering Ditantang Berkelahi, Pelaku Kandar Nekat Bacok Korban eko

INDODAILY.CO, MUBA — Polsek Sanga desa berhasil meringkus Pelaku penganiayaan yakni pelaku Kandar (33) , yang terjadi di Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Sumatera Selatan (Sumsel), yang terjadi pada hari selasa (02/08/2022) lalu.

Akibatnya, korban Eko Susanto (36) warga Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, mengalami luka bacok pada bagian punggung dan pinggang dan harus dilarikan ke Rsud Sekayu.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut.

Dikatakan Iptu Imam, pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut yakni Kandar (33), yang merupakan warga Dusun II Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

“Kronologis berawal dari korban sedang duduk di bawah rumah, saat itu korban berkata. Siapa yang mau berkelahi sama saya,” ujar Kapolsek.

Bacaan Lainnya

Lalu, pelaku merasa tersinggung dan mengatakan, ‘Apa benar kamu mau berkelahi’. Kemudian langsung dijawab Korban, ‘Iya Benar’. Pelaku pun pulang kerumahnya yang tak jauh dari tempat korban duduk-duduk.

Kapolsek menyebut, berselang sekira 10 menit kemudian pelaku datang kembali dengan menggunakan sepeda motornya, Pelaku pun menuju kebawah rumah dimana korban sedang duduk, lalu Pelaku langsung membacokkan korban.

“Pelaku mengunakan sebilah golok sebanyak 1 kali ke arah punggung belakang Korban dan 1 kali ke arah pinggang sebelah kiri belakang Korban, setelah kejadian tersebut. Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” ungkap Kapolsek.

Menurutnya, bahwa pelaku sempat melarikan diri, namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan atas perkara tersebut dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil kita tangkap dipersembunyiannya di pondok perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Karang Ringin Kecamatan Babat Toman, Rabu (03/08/22) siang. Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan dan dibawa langsung ke Polsek Sanga Desa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Kapolsek menambahkan atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Sementara, pelaku saat diintrogasi mengatakan bahwa pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban yang sering kali menantang pelaku dengan perkataan mengajak untuk berkelahi.

“Sehingga pelaku pun melakukan penganiayaan tersebut,” tandas Kapolsek.

Pos terkait