Simpan Ekstasi di Tempat Tidur, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun 6 Bulan

Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/9)
Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/9)

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Simpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 47 butir dengan berat 21,41 Gram di tempat tidur, dua terdakwa yakni Siska dan Mulyani, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama masing-masing 8 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang Indra Susanto SH MH di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual ,Selasa (13/9/2022).

Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH, melalui sambungan teleconference JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Siska dan Mulyani dengan pidana penjara masing-masing selama 8 Tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,” kata JPU melalui sambungan teleconference saat di persidangan,” ujar dia.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan, dengan agenda Pledoi atau pembelaan.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula saat tim reserse Polrestabes Kota Palembang yang mendapatkan informasi bahwa di Hotel D’Premium Jalan Kartini Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim langsung menuju lokasi, setiba di lokasi tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I Siska dan terdakwa II Mulyani yang sedang berada di dalam di Hotel D’Premium.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 47 butir pil ektasi logo cova-cola yang dibungkus plastik putih yang disimpan oleh Siska dan Mulyani di bawah tempat tidur kamar hotel.

Saat diinterogasi terdakwa I Siska dan terdakwa II Mulyani menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari sdr Ari (belum tertangkap). Barang bukti berikut para tersangka langsung diamankan ke Polrestabes Kota Palembang untuk diproses lebih lanjut. (Hsyah)

Pos terkait