INDODAILY.CO, PALEMBANG – Sempat viral di media Sosial beberapa hari yang ,seorang pria bernama Gunawan (51) yang menampar seorang Sopir Ripianto (31) ahirnya di sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (4/11/2022).
Dipersidangan yang diketuai oleh hakim tunggal Agus Apriyanto SH MH,dan Anggota kepolisian Polsek Kemuning serta terdakwa Yang dihadirkan langsung di persidangan
Dalam amar putusanya, Majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 352 KUHPidana,
“Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar hakim di persidangan,
Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima terhadap putusan hakim.
Sesuai persidangan korban Ripianto yang didampingi tim kuasa hukumnya mengaku menerima putusan hakim. “Walaupun dari hati kecil saya merasa kurang puas, tapi berlakunya seperti itu ya saya terimah dengan senang hati,”akunya.
“Semoga ini menjadi pelajaran buat kita semua, bukan hanya untuk saya saja tapi untuk masyarakat yang lain,” tambah dia.
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Gunawan, M yani Fatra SH MH mengatakan terdakwa melanggar pasal 352 KUHP.
“Ini memang termasuk tindak pidana ringan, kemaren kles omongan saja, tetapi terdakwa sendiri sudah memintak maaf kepada korban,” kata dia.
Terhadap putusan tadi Yang dibacakan oleh majelis hakim dengan hukuman denda Rp 500 ribu dengan ketuan tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,kami menyatakan terima.
“Menurut saya putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa menurut saya sudah tetap karena tidak ada ungsur pengeniyaan,” ucapnya.
“Mungkin dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat terdakwa dan juga bagi kita semua. Kalau di jalanan harus dengan Sabar sabar dalam mengedarai kendaraan,” ucapnya
Diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning, Palembang, Kamis (26/10) petang lalu. Saat itu, korban, Rapianto menegur Gunawan dan istrinya yang menerobos kemacetan.
Kondisi di jalanan semakin macet seletah Gunawan menerobos. Dia pun ditegus oleh korban.
Tak terima ditegur, Gunawan menghampiri dan menampar sopir itu. Video aksi penamparan itu pun viral di media sosial. (Hsyah)