Ditreskrimsus Polda Sumsel Gelar Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas, 5 Orang Terduga Pelaku di Amankan

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar Press release terkait ungkap kasus tindak pidana Migas Subdit IV Tipidter, bertempat di Gedung Polda Sumsel.

Hadir pada kegiatan tersebut, Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Wadir Krimsus AKPB Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dan Kasubdit IV Tipidter atau yang di wakili.

Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto didampingi Wadir Krimsus, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pada hari Kamis kemarin, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Ilegal drilling yang membuat keresahan masyarakat.

Barang Bukti, Foto:David/indodaily.co

“Pada 00:30 dini hari kami mendapatkan 2 unit kendaraan yang masing-masing mengangkut 2500 dan 2000 liter dan total 4500 liter,” ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (13/2/2023) pagi.

Dirinya mengatakan, bahwa Subdit Tipidter IV Polda Sumsel telah mengamankan pelaku sedang mengangkut atau membawa BBM olahan hasil dari masakan tradisional yang berasal dari Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba dan dijalan Sukarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

“2 unit kendaraan roda empat tersebut 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam Nopol BG 8582 XA dan 1 unit mobil Grandmax Pick Up warna silver dengan Nopol BG 1420 JO yang berisi BBM sulingan,” katanya.

Wadir Krimsus menyebut bahwa 5 terduga tersangka Ilegal drilling ini berinisial, AZ (42), OR (24), SO (40), SA (30), dan MA (22). Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yakni pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas atau Pasal KUHPidana

“Setiap orang yang memalsukan BBM, Gas Bumi dan hasil olahan sulingan tanpa izin usaha atau menerima, memberi serta mengangkut patut diduga dari hasil kejahatan. Tersangka dikenakan pidana penjara 6 tahun dengan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar,” tutupnya.

“Sudah berapa lama ini beroperasi,” tanya Dirkrimsus. “Sebulan,” ucap tersangka. (David)

Pos terkait