INDODAILY.CO, PALEMBANG — Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Wagub Sumsel) Mawardi Yahya membacakan jawaban Gubernur Sumsel Herman Deru terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Eksekutif.
Jawaban itu disampaikan Mawardi
dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel LXI dengan agenda ‘Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel terhadap Empat Raperda’, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (20/2/2023).
Keempat raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel 2022-2042 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel 2023-2043.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya, Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH, MH, dan dihadiri Anggota DPRD Sumsel lainnya.
Wagub Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, di Sumsel disinyalir terdapat beberapa kegiatan usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Kegiatan ini sulit dicegah mengingat sesuai Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan lagi untuk memberikan izin usaha Pertambangan Minerba.
Di samping itu, sesuai dengan kebijakan di bidang kepegawaian, semua pengawas tambang beralih statusnya menjadi Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Namun demikian kami akan berupaya melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan unsur Forkopimda untuk melaksanakan penertiban terhadap kegiatan usaha pertambangan tanpa izin, dan meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu,” katanya.
Mawardi mengaku, sepakat dengan saran Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan memberikan tindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktifitas yang dapat merusak lingkungan.
“Sehingga kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi hal seperti ini dan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Nasdem mengenai bagaimana ukuran pengelolaan lingkungan hidup dan upaya yang akan diambil agar tidak terjadi kelangkaan sumber daya alam (SDA) dan tidak meninggalkan lingkungan yang rusak serta bagaimana hubungan keselarasan antara manusia dan lingkungan dalam jangka panjang.
Mawardi menjelaskan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Dalam rapat paripurna kali ini juga membentuk empat panitia khusus (Pansus) guna membahas empat raperda tersebut dari tanggal 21 Februari hingga 2 Maret 2023. Rapat paripurna dilanjutkan pada, Jumat (3/3/2023) mendatang.