Cenderung Difitnah Atas Tuduhan Penggelapan Fee Proyek, Anggota DPRD OKI Angkat Bicara

Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir Muhammad Akbar Ibrahim
Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir Muhammad Akbar Ibrahim

INDODAILY.CO, OKI – Setelah cukup lama berdiam diri, Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir Muhammad Akbar Ibrahim akhirnya berkenan menanggapi atas sejumlah tuduhan penggelapan fee proyek atas dirinya.

Dari gestur tubuhnya, alih-alih merasa tersudut atas fitnah yang belakangan viral di media sosial, politisi muda Partai Golongan Karya (Golkar) ini justru mengaku tidak mau dirinya terseret dalam polemik yang menurutnya tuduhan yang disampaikan tidak lebih dari lelucon ketimbang fakta hukum sebenarnya.

Secara eksklusif kepada Indodaily.co, seolah menjawab atas sikap diamnya selama ini, ia mengatakan atas tuduhan tersebut tidak mesti ditanggapi secara berlebihan. Namun sebelum pembicaraan berlangsung jauh, anggota dewan ini menegaskan ia bukan hendak menanggapi atau pun melakukan klarifikasi, karena ia berkeyakinan tidak berbuat seperti yang dituduhkan,

“Kalau saya klarifikasi atau menanggapi, rasanya terkesan sedang membela diri atas perbuatan saya. Padahal, tuduhan itu tidak pernah dilakukan. Adapun tindakan saya sekarang ini atas saran penasehat hukum yang sedari awal sudah kami siapkan untuk berlaga secara hukum di muka pengadilan. Bukan penggalangan opini di jalanan seperti itu,” ujarnya, Jumat, (10/3/2023).

Dalam pandangan dirinya, ia mengungkapkan fakta mengejutkan terkait demo Jaringan Pembela Bangsa Indonesia (JPBI) Sumatera Selatan di Kejaksaan Tinggi, pada Selasa, (7/3/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Drama demo itu terjadi, menurutnya lantaran beberapa hari sebelum demo berlangsung, ia diminta menyiapkan sejumlah uang sebagai kompensasi atas pembatalan aksi unjuk rasa seperti yang di rencanakan semula.

“Berangkat dari hal itu, kami menyimpulkan aspirasi yang mereka bawa tidak ubahnya seperti barang dagangan semata. Lagi pula kalau memang fakta hukum itu memang ada, melaporkan saya ke polisi lebih efektif, dari pada melakukan aksi demo,” terang dia.

Meski telah di fitnah sedemikian rupa, namun ia cukup heran atas keharusan menempatkan Kejati dalam melayangkan gugatan dugaan penipuan tersebut, ketimbang memilih melaporkan dirinya ke pihak kepolisian.

“Kalau menuduh hanya berdasarkan katanya, tanpa dapat menunjukkan bukti yang cukup hingga kasus tersebut dapat di proses melalui jalur hukum, kiranya lebih cenderung mengarah pada perbuatan fitnah. Tetapi bagaimana juga, mungkin itu cara mereka dalam menyampaikan aspirasi. Harus dihargai. Sebagai warga yang baik, saya juga siap memenuhi panggilan Kejati terkait persoalan ini sendiri,” katanya.

Diakhir pembicaraan, Akbar juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah melayangkan laporan ke Polresta Palembang. Menurutnya, laporan tersebut saat ini tengah ditangani kepolisian setempat.

“Melalui kuasa hukum, beberapa hari lalu membuat laporan. Saat ini, berkas tersebut tengah ditangani kepolisian. Progres laporan ini nanti kami kabarkan kembali ke teman-teman jurnalis,” tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah massa yang menamakan dirinya Jaringan Pembela Bangsa Indonesia (JPBI) Sumatera Selatan menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel di Palembang. Dalam tuntutan tersebut, pendemo meminta pihak jaksa negara mengusut tuntas dugaan penipuan fee proyek.

Menurut salah satu orator Nuris, atas dugaan tersebut melanggar Pasal 12 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20/2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas masalah ini karena telah melanggar undang-undang tentang korupsi,” tandasnya.

Pos terkait