Skandal Korupsi: Kepala Dinas Perumahan Sumatera Selatan Dituduh Terlibat

Pejabat tinggi di Dinas Perumahan dan Kawasan Provinsi Sumatera Selatan, dikabarkan tengah dihadapkan pada tuntutan keras terkait dugaan maladministrasi dalam pengelolaan keuangan negara.

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pejabat tinggi di Dinas Perumahan dan Kawasan Provinsi Sumatera Selatan, dikabarkan tengah dihadapkan pada tuntutan keras terkait dugaan maladministrasi dalam pengelolaan keuangan negara.

Hal ini terungkap setelah Fadrianto mengakui bahwa temuan signifikan terhadap kekurangan volume dalam 28 paket pekerjaan senilai Rp. 2.153.634.414,35 akan disampaikan kepada pihak berwenang. Palembang, Sumatera Selatan, (2/8/24)

Fadrianto TH selalu koordinator aksi dari Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan mengatakan “Kami akan mengembalikan tanggung jawab dan hasil pemeriksaan ini ke dinas terkait,” jelas Fadrianto dalam pernyataannya.

Langkah selanjutnya yang diambil Fadrianto adalah melaporkan temuan ini kepada kepala dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Namun, upaya ini tidak lepas dari desakan publik yang menuntut tindakan tegas terhadap dugaan kecurangan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah poin utama dari pernyataan yang dibuat oleh pihak yang mengkritisi:

1. Pemecatan Kepala Dinas: Masyarakat meminta agar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Provinsi Sumatera Selatan, yang diduga terlibat langsung atau tidak langsung dalam insiden ini, untuk segera mundur dari jabatannya. Langkah ini dianggap sebagai respons yang tepat dalam menanggapi kesalahan administratif yang serius.

2. Tuntutan Bertanggung Jawab: Selain itu, terdapat tuntutan agar kepala dinas tersebut bertanggung jawab atas kekurangan volume senilai lebih dari 2 miliar rupiah pada 28 paket pekerjaan yang dilaksanakan.

Tuntutan ini muncul sebagai upaya untuk memastikan bahwa kerugian negara yang signifikan dapat dipulihkan dengan adil.

3. Penjelasan Terbuka: Masyarakat juga menuntut agar pihak berwenang memberikan penjelasan terperinci terkait dengan kekurangan volume yang terjadi. Hal ini dianggap penting untuk menguatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

4. Implikasi Hukum: Pernyataan yang dikeluarkan juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Referensi diberikan pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda minimal 200 juta rupiah bagi pelaku korupsi.

Dengan demikian, pernyataan yang dibuat menekankan pentingnya menanggapi dugaan korupsi ini secara serius demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Publik menuntut agar proses hukum dilakukan dengan adil dan transparan guna memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap hukum tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang tegas.

Pos terkait