INDODAILY.CO, EMPATLAWANG – Anggota kepolisian Polsek Tebing Tinggi bersama unit Reskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan pelaku AZ (28) atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira) ilegal.
Pelaku AZ (28) yang merupakan warga kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini, diamankan pada saat sedang berada dikebun miliknya yang ada di Talang Brek, desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Saling.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang , AKP M Tohirin didampingi Kapolsek Tebing Tinggi, AKP M Aidil mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku AZ atas kepemilikan senpira laras panjang, di kebun Talang Brek.
“Selain senpira kita juga mengamankan 18 proyektil, sabut kelapa, korek api kayu, serbuk belerang dan besi behel panjang,” ujar Tohirin kepada Indodaily.co, Rabu (23/11/2021).
Kasat Reskrim menjabarkan, pelaku AZ akan dijerat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Tebing Tinggi mengatakan bahwa pihaknya meringkus pelaku dalam Operasi Senpira Musi 2021 sebelumnya pihaknya telah menghimbau kepada masyarakat dan menyebarluaskan informasi kepada warga untuk menyerahkan kepemilikan senpira ilegal ke pihak kepolisian.
“Operasi ini telah dilaksanakan sejak 15 September kemarin hingga 29 November 2021 mendatang. Dimana telah di imbau kepada masyarakat untuk menyerahkan senpira ilegal secara suka rela dan tidak akan diproses secara hukum,” tukasnya.(Andre).