Empat Pelaku Curas Bermodus Kencan Lewat Michat Ditangkap di Palembang

Dengan modus kencan dengan menggunakan aplikasi Michat, sebanyak 4 orang diamankan salah satunya seorang wanita.

INDODAILY.CO, PALEMBANG,  —- Dengan modus kencan dengan menggunakan aplikasi Michat, sebanyak 4 orang diamankan salah satunya seorang wanita.

Mereka diamankan anggota unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Dimana ke-4 tersangka yakni Risky (25), Adil Danu (21), Rajab Semendawai (25) yang merupakan warga Kecamatan Kertapati Palembang.

Sedangkan untuk yang wanita diketahui bernama Intan Sari (18), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan, bahwa unit Ranmor berhasil menangkap 4 tersangka tindak pidana Curas.

“Para tersangka ini melakukan modusnya dengan menjadikan teman wanita sebagai umpan untuk pria hidung belang lewat aplikasi Michat,” ujarnya, Senin 2 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini sendiri berawal ketika korban Rizki Dwi Novianto (17), warga Palembang, memesan perempuan melalui aplikasi Michat.

Lalu setelah harga disepakati sebesar Rp200 ribu, korban berjanji dengan pelaku perempuan bernama Intan Sari, bertemu di sebuah kamar hotel di Kota Palembang.

Namun setelah berkencan, korban tidak membayar sepenuhnya tarif biaya satu kali kencan dengan pelaku Intan. “Jadi korban ini menurut pengakuan tersangka, membayarnya seharga Rp60 ribu, dan korban bilang kepada pelaku akan mengambil uang yang kurang. Karena tidak percaya, pelaku pun menghubungi teman-temannya lain,” akunya.

Untuk menemani tersangka keluar mengambil uang dan merencanakan tindak pidana Curas terhadap korban. Ketika korban keluar dari hotel ditemani tersangka Danu dan Intan.

Dimana pelaku Danu membawa sepeda motor korban dan korban duduk di tengah, sedangkan pelaku Intan berada di belakang.

“Saat di perjalanan korban tidak bisa membayar sisa uang kencan, lalu pelaku Intan turun dari motor dan digantikan pelaku Risky. Sedangkan pelaku Intan menaiki motor pelaku Rajab yang mengikuti dari belakang,” terangnya.

Kemudian setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Gubernur H Bastari, tepatnya di samping kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada 15 Maret 2025 lalu, sekira pukul 14.00 WIB.

Korban diturunkan paksa oleh para pelaku dari atas sepeda motornya dan para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban serta Handphonenya.

“Usai berhasil membawa kabur motor dan Handphone korban, para tersangka sepakat untuk menjualkan motor korban melalui pelaku inisial F (DPO) sebesar Rp 2 juta,” bebernya.

Uang hasil penjualan dibagi para tersangka, dimana pelaku Intan diberi uang sebesar Rp200 ribu, Risky Rp450 ribu, Danu Rp500 ribu, Rajab Rp250 ribu dan F Rp300 ribu, sisanya para pelaku belikan makanan dan rokok.

Setelah kejadian itu, korban langsung membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang. “Dari laporan itu, Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ke 4 pelaku di kediamannya masing-masing beberapa waktu lalu,” akunya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

Pos terkait