Layanan Informasi Publik OKI Raih SLIP Award 2025

INDODAILY.CO, OKI  – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meraih penghargaan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Award 2025 sebagai terbaik ketiga se-Sumatera Selatan. Prestasi ini menjadi bukti komitmen Pemkab OKI dalam menerapkan layanan informasi publik yang konsisten, transparan, dan inovatif.

Penghargaan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Edwar Chandra, kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika OKI yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik dan Statistik, Indra Jaya Saleh, di Gedung Bina Praja, Kota Palembang, Rabu (23/7/2025).

Penilaian SLIP Award 2025 dilakukan berdasarkan indikator objektif yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kriteria penilaian meliputi penyediaan informasi secara proaktif, respons terhadap permintaan informasi, pengelolaan situs resmi, serta partisipasi aktif dalam pelayanan digital.

Peningkatan signifikan diraih Pemkab OKI dari tahun sebelumnya yang hanya menempati peringkat kelima dengan skor 76 (predikat “cukup baik”), kini naik menjadi peringkat ketiga dengan skor 95 (predikat “baik sekali”), berada dibawah Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI yang sama-sama meraih skor sempurna 100.

Plt. Kepala Dinas Kominfo OKI Adi Yanto mengatakan, bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan birokrasi yang transparan dan akuntabel.

“Kami terus berupaya melakukan perbaikan dan inovasi layanan, sesuai arahan Bapak Bupati agar aparatur pemerintah memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Adi.

Sementara itu, Sekda Provinsi Sumsel, Edwar Chandra menegaskan, bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi pelayanan publik modern di era digital.

“Era digital menuntut kecepatan dan ketepatan informasi. Masyarakat tidak bisa lagi menunggu lama untuk mendapatkan hak informasinya,” tegas Edwar.

Ia juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Setiap OPD harus memiliki PPID yang benar-benar bekerja, bukan sekadar formalitas. PPID harus aktif, responsif, dan melek teknologi agar mampu menjawab tantangan zaman,” tandasnya. (Ag)

Pos terkait