WB Lapas Surulangun Rawas Terima Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di HUT RI ke-80

Tampak raut muka dengan rasa kebahagian terpancar dari warga binaan (WN) Lapas Kelas III Surulangun Rawas yang menerima pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 RI tepatnya pada Minggu, 17 Agustus 2025.

INDODAILY.CO, MURATARA, —- Tampak raut muka dengan rasa kebahagian terpancar dari warga binaan Lapas Kelas III Surulangun Rawas yang menerima pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 RI tepatnya pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Lapas Kelas III Surulangun Rawas melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada Narapidana sebagai hadiah Hari Kemerdekaan RI.

Tidak hanya itu, Lapas Kelas III Surulangun Rawas juga memberikan pengurangan masa Pidana berupa Remisi.

Kegiatan pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas.

Pada momen tersebut, Upacara pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Muratara, Junius wahyudi. Tepatnya sekitar pukul 12.30 WIB,

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Muratara menekankan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman.
Tetapi remisi ini merupakan sebagai bentuk apresiasi negara bagi warga binanan yang telah menjalankan hukuman dan telah berperilaku baik.

“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan, serta mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” didalam Lapas ungkapnya.

Adapun pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa Bagi Anak Binaan Tahun 2025 pada Lapas Kelas III Surulangun Rawas sebagai berikut Remisi umum I diberikan kepada 202 orang narapidana, remisi umum II diberikan kepada 3 narapidana.

Kemudian pemberian remisi dasawarsa I diberikan kepada 230 orang dan pemberian remisi dasawarsa II kepada 8 orang narapidana.

Kalapas berharap dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat terus termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Dan selain itu, untuk warga binaan lain perlu mempersiapkan sebagai upaya kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

Pos terkait