INDODAILY.CO, OGAN ILIR — Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) mengeksekusi bangunan diatas lahan dua hektare di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Juru Sita Pengadilan Negeri Kayuagung, Mashuri, di Ogan Ilir, Kamis, (2/10/2025) mengatakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan eksekusi perkara pdtt no7/eksekusi antara PT GON dengan Putra Liusudarso.
Menurutnya eksekusi yang dilakukan itu sudah sesuai dengan peraturan dan semua administrasi yang diperlukan sudah diselesaikan.
Ia menambahkan pihaknya tidak bisa memberikan komentar terkait eksekusi yang dilakukan tanpa pengukuran terlebih dahulu oleh pihak BPN Ogan Ilir, dan meminta pihak pemohon untuk menanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan.
“Terkait eksekusi ini hanya ini yang dapat kami sampaikan, semuanya sudah melewati proses – proses sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia menyebutkan dalam tahun 2025 ini, pihaknya telah beberapa kali melakukan eksekusi berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Kayuagung.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Putra Liusudarso, Advokat (Adv) Dr (Cand) Ryan Gumay, SH.,MH dan tim beranggapan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Kayuagung melangkahi konstitusi yang artinya tidak sesuai dengan peraturan undang-undang.
Dikatakan Ryan, karena dari pihak Pejabat Fungsional BPN Ogan Ilir yang hadir tidak mau melakukan pengukuran terlebih dahulu terkait batas tanah nya yang akan dilakukan.
Adv Ryan menyebut, bahwa kliennya memiliki bukti yang sah atas kepemilikan lahan seluas dua hektare itu sejak tahun 2008.
“Kami ada dasar SHM dari 2008, fisik kami kuasai sudah 17 tahun,” ungkapnya saat diwawancarai sejumlah wartawan, pada kamis (2/10/2025).
Menurut Adv Ryan, bahwa saat ini lahan klien nya itu sedang dalam tahap proses perkara perlawanan sekarang sedang di tahap kasasi.
“Eksekusi dilakukan berdasarkan kira-kira dari pemohon (PT GON) bukan dari hasil ukur resmi BPN sebagai penguat perlindungan Kami warga negara yang memiliki SHM,” tandasnya.