Secercah Harapan Warga Musi Banyuasin Sumsel untuk Program Sumur Rakyat

Sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel (Nefri Inge / Indodaily.co)
Sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel (Nefri Inge / Indodaily.co)

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Masih teringat jelas di benak Rika (45), warga Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), bagaimana COVID-19 memporak-porandakan perekonomiannya. Sebagai pedagang sembako eceran, penjualannya menurun drastis ketika pandemi COVID-19 membatasi geraknya untuk berjualan.

Selain sembako, Rika yang juga mengelola lahan kebun karet milik keluarga, dibuat pusing dengan harga karet basah terjun bebas di angka Rp4.000/Kilogram kala itu. Belum lagi harus dipotong biaya operasional dan jasa tengkulak yang semakin mencekik perekonomiannya.

Di tengah morat-marit kehidupan, Rika mendapatkan kabar dari keluarganya jika ada potensi bisnis yang cukup menjanjikan, yakni menggali tanah menjadi sumur minyak bumi. Dengan bermodal Rp30 juta, dia bersama tiga orang warga Kecamatan Keluang lainnya akhirnya mengumpulkan uang untuk menggali lahan, berharap ada sumber minyak bumi yang bisa didapatkan.

“Saat itu, sekitar lima tahun yang lalu, warga berbondong-bondong mencari sumber minyak bumi. Saya juga ditawarin, dengan sisa tabungan, akhirnya saya ikut juga. Seperti main judi rasanya. Kalau beruntung, dapat minyaknya. Kalau gagal, modal awal itu hilang saja sia-sia,” ujarnya kepada awak Indodaily.co, Minggu (9/11/2025).

Lahan milik salah satu warga yang dipilih Rika itu, ternyata mengandung minyak bumi yang berlimpah. Seperti mendapat durian runtuh, Rika dan warga lainnya akhirnya bisa mengubah lahan kosong menjadi lahan sumur minyak tradisional dengan hasilnya menjanjikan.

Bacaan Lainnya

Dari bermodalkan sisa tabungannya, kini Rika bisa hidup berkecukupan. Dari hasil penjualan minyak mentah tersebut, dia bisa membiayai keluarganya berangkat ibadah umrah, membeli kendaraan roda empat dan hidup serba berkecukupan. Melalui agen pengepul tak resmi, minyak bumi tersebut dijual ke Lampung, Jambi hingga ke Pulau Jawa.

“Karena modal saya tidak sebesar yang lainnya, memang dapatnya tidak banyak, tapi lumayan. Kalau yang bermodal besar, sudah benar-benar makmur hidupnya di sini. Kayak crazy rich Keluang,” katanya.

Walau sudah hidup berkecukupan, namun selalu terbesit rasa takut yang dirasakan Rika. Karena aktivitas sumur minyak mentah tersebut termasuk ilegal dan dilarang pemerintah. Dia takut suatu saat bisnisnya itu bisa membawanya ke balik jeruji besi.

Apalagi sudah banyak kecelakaan di lokasi sumur minyak ilegal, salah satunya kebakaran sumur minyak yang merenggut nyawa para warga yang beraktivitas di sana. Bisnis kucing-kucingan itu, selalu membuatnya was-was dan tidur tak nyenyak.

“Seringkali merasa takut, takut ditangkap polisi, takut nanti diusut karena banyak kecelakaan di sana. Karena memang yang mengelolanya adalah orang awam, yang belajar secara otodidak, jadi pasti selalu ada kelalaian,” ucapnya.

Saat mendengar adanya program sumur rakyat dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dia merasa ada angin segar untuk kehidupannya yang lebih tenang.

Namun untuk saat ini, dia bersama warga lainnya yang mengelola sumur minyak tersebut, masih ingin mencari tahu bagaimana sistematisnya sehingga bisa tetap menguntungkan serta mendapat legalitas dari negara.

“Kami menyambut baik, tapi harus ada keterbukaan untuk pengelolaan, agar tidak merugikan rakyat. Kalau sama-sama menguntungkan dan legal, saya merasa tenang bisa mengelola sumur minyak ini,” ungkapnya.

Satu hal yang membuatnya menaruh harapan ke program sumur rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Yakni bisa menjadikan bisnis ini sebagai ladang lapangan pekerjaan bagi warga di daerah sekitarnya. Apalagi banyak warga yang mengelola kebun karet dan selalu merugi, sehingga tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

“Harapannya bisa memberikan wadah yang lebih nyaman, aman dan lapangan pekerjaan bagi warga di era sulit seperti ini. Jadi, tidak membebani warga, karena tentu pemerintah juga paham akan hal itu,” katanya.

Legalitas untuk Rakyat

Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel Safe’i Syafri, saat membuka Gathering Media FJM Sumsel 2025 di Lampung (Nefri Inge / Indodaily.co)
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel Safe’i Syafri, saat membuka Gathering Media FJM Sumsel 2025 di Lampung (Nefri Inge / Indodaily.co)

Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel Safe’i Syafri berkata, SKK Migas terus berkoordinasi dengan pusat untuk menjalankan Permen ESDM Nomor 14/2025 tersebut. Apalagi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama petinggi Pertamina dan SKK Migas sudah melihat langsung sumur minyak di Kecamatan Keluang Musi Banyuasin Sumsel, Kamis (16/10/2025) lalu.

Dia berharap program sumur rakyat tersebut bisa dijalankan secepatnya sesuai Permen ESDM. Terlebih sebagian besar sumur minyak yang sudah existing dan sudah dibor sejak tahun 1970, yang ada beberapa kabupaten/kota di Sumsel serta di Provinsi Jambi.

Dari data sementara, ada lebih dari 20.000 unit sumur minyak yang banyak tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel. Ada juga di Kabupaten Muara Enim, Musi Rawas, Musi Rawas Utara (Muratara), Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan lainnya.

“Yang tidak boleh itu, masyarakat melakukan pengeboran baru. Ini karena permen baru dan sedang dipersiapkan secara juknis di lapangan, agar bisa dilaksanakan dan diamanahkan. Tugas semuanya, bagaimana produksi yang didapatkan masyarakat tersebut, disalurkan melalui koperasi, UMKM atau BUMD yang akan diserahkan ke K3S dan menjadi minyak negara,” ungkapnya, saat membuka Media Gathering FJM Sumsel 2025 di Lampung, Selasa (21/10/2025).

Sumsel pun, lanjutnya, menjadi salah satu penyumbang minyak bumi terbesar di Indonesia. Tahun ini saja sudah memecahkan rekor, di mana minyak bumi yang dikelola Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 mencapai 30 ribu barel/hari.

Apalagi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri saja per harinya sekitar 1,5 juta barel. Dengan capaian lifting minyak nasional sekitar 600 ribuan barel/hari di Oktober 2025 (dan per November 2025 sudah mencapai sekitar 608 ribu barel/hari).

Syafe’i berujar, aktivitas pengelolaan sumur minyak tak berizin tersebut, tidak memenuhi ketentuan Health, Safety and Environment (HSE). Karena cara pengerjaannya tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan minyak bumi, sehingga bisa berdampak buruk pada ancaman keselamatan jiwa dan merusak lingkungan.

“Kami selalu akan berhubungan dengan stakeholder, bagaimana (program sumur rakyat) itu lancar, isu sosial diselesaikan dengan baik. Jika ada hal edukasi, kita turun dan memproses perizinan di daerah, seperti terkait izin kehutanan dan lainnya. Kita justru bersama media, bisa sampai ke masyarakat langsung,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Bahlil menjanjikan, hasil produksi sumur rakyat akan dibeli Pertamina dengan harga 70-80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP), serta bisa menciptakan lapangan pekerjaan.

Sumur Rakyat untuk Rakyat

Pada Kamis (16/10/2025), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Sumsel Herman Deru saat meninjau aktivitas sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel (Dok. Humas Pemprov Sumsel / Indodaily.co)
Kamis (16/10/2025), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Sumsel Herman Deru saat meninjau aktivitas sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel (Dok. Humas Pemprov Sumsel / Indodaily.co)

Saat berkunjung ke Kecamatan Keluang Musi Banyuasin, Menteri Bahlil berharap tidak akan ada lagi penjualan minyak bumi ke pihak yang tidak resmi. Karena semua hasil produksi dari sumur minyak tersebut, harus terintegrasi dari hulu ke hilir.

“Harga belinya 80 persen dari ICP. Jadi, masyarakat dapat keuntungan yang layak, negara bisa mengawasi agar sesuai aturan,” katanya.

Dia meminta agar pemerintah daerah, BUMD dan SKK Migas bisa memperkuat koordinasi dalam pendampingan teknis dan administratif bagi penambang rakyat. Hal tersebut dilakukan, agar rakyat bisa merasakan kesejahteraan dan negara juga mendapatkan keuntungan dari banyaknya sumur minyak yang dilegalkan.

Gubernur Sumsel Herman Deru juga mengapreasi pemerintah pusat terutama Kementerian ESDM, yang sudah memberikan kesempatan bagi warga Sumsel untuk bisa mengelola sumur minyak secara legal.

Herman Deru berujar, selama ini warganya sangat berharap bisa mendapatkan kepastian dari aktivitas sumur minyak, yang selama ini masuk dalam kategori aktivitas ilegal. Dia yakin, program tersebut bisa menekan angka kemiskinan di Sumsel, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Baru isu legalisasi saja, ini sudah berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Apalagi jika regulasi ini sudah berjalan penuh. Ini bukan hanya soal energi saja, tapi ini juga terkait dengan kesejahteraan masyarakat luas,” ujarnya.

Program tersebut juga sejalan dengan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin dengan SKK Migas. Dilansir dari website Pemkab Musi Banyuasin, Bupati Musi Banyuasin M Toha Tohet dan Deputi Dukungan bisnis SKK Migas Eka Bhayu Setta, yang sudah menandatangani nota kesepakatan sinergi kegiatan usaha hulu migas di Kantor Pusat SKK Migas Jakarta, Senin (13/10/2025) lalu.

Bupati Toha berkata, Kabupaten Musi Banyuasin menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp674 miliar, angka tertinggi di antara 17 kabupaten/kota di Sumsel. Di mana, capaian tersebut menggambarkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu besar di daerahnya, khususnya dari blok wilayah kerja Jambi Merang, serta mempersiapkan diri dalam pengembangan blok South sumatra dan Corridor.

“Melalui mekanisme sesuai peraturan Kementerian ESDM, kami berkomitmen memastikan PI (Participating Interest) 10 persen ini, menjadi instrumen nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya. ***

Pos terkait