759 Penindakan Sepanjang 2025, Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Rp8,06 Miliar dari Barang Ilegal

PALEMBANG, INDODAILY.CO- Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) menutup tahun 2025 dengan capaian signifikan di bidang pengawasan dan penegakan hukum. Sepanjang tahun ini, Bea Cukai mencatat 759 kali penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai, yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8,06 miliar dari peredaran barang ilegal lintas batas.

Capaian tersebut ditegaskan melalui pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Sumbagtim. Rangkaian pemusnahan dilakukan bertahap, dimulai di Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, dilanjutkan Bea Cukai Jambi dan Pangkalpinang pada 18 Desember, dan ditutup dengan kegiatan puncak di Bea Cukai Palembang, Jumat (19/12/2025).

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata akuntabilitas negara serta komitmen Bea Cukai dalam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal.

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45,82 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,06 miliar. Ini merupakan wujud komitmen kami sebagai community protector,” tegas Agus.

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, pelanggaran di bidang cukai masih mendominasi. Bea Cukai memusnahkan sedikitnya 10.567.628 batang rokok ilegal serta 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai atau tidak sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

Menurut Agus, dominasi penindakan terhadap rokok dan MMEA ilegal menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan dan merusak iklim usaha yang sehat.

“Penindakan ini tidak semata-mata soal penerimaan negara, tetapi juga perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri yang patuh hukum,” ujarnya.

Selain sektor cukai, Bea Cukai Sumbagtim juga menindak tegas pelanggaran kepabeanan, khususnya barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Di wilayah Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup barang berisiko tinggi terhadap keamanan publik, di antaranya satu pucuk senjata api Glock 19 lengkap dengan amunisi, yang peredarannya dilarang sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2018.

Tak hanya itu, turut dimusnahkan barang bekas ilegal (balepress) yang dilarang impor berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, karena dinilai berisiko membawa penyakit, jamur, serta berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

Agus menegaskan, seluruh proses penindakan dan pemusnahan merupakan bagian dari kewajiban hukum Bea Cukai sebagai pelaksana border control di bawah Kementerian Keuangan.

“Setiap penindakan dan pemusnahan adalah implementasi langsung undang-undang. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam melindungi keamanan, kesehatan masyarakat, serta industri dalam negeri,” tegasnya.

Keberhasilan pengawasan ini, lanjut Agus, merupakan hasil sinergi lintas sektor antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen melanjutkan transformasi menuju institusi yang modern, transparan, dan berkeadilan.

“Dengan mengedepankan sinergi dan integritas, kami siap mendukung Asta Cita demi Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” pungkasnya. (H*)

Pos terkait