Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kesiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Pulau Sumatera.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap, insya Allah, sudah siap,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan yang membahas pengawasan terhadap mitra penanggulangan pascabencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, dan wilayah lainnya.

Ia menjelaskan, percepatan penyediaan lahan Huntap dan Huntara dilakukan melalui berbagai mekanisme perolehan dan penetapan hak atas tanah. Lahan dapat bersumber dari tanah hak pakai milik pemerintah daerah, hak guna usaha (HGU) BUMN, tanah milik masyarakat, HGU swasta, hingga tanah adat, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi di lapangan.

Menteri Nusron juga memaparkan tahapan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Sumatera. Tahapan tersebut meliputi identifikasi spasial lokasi bencana, overlay peta pendaftaran tanah, identifikasi hak dan kepemilikan, pemetaan foto udara lokasi terdampak, penyusunan peta kerja konsolidasi tanah, hingga pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib dan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil identifikasi potensi lahan, di Provinsi Aceh terdapat 52 HGU terdampak bencana dengan luas 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten/kota dan berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi huntap. Selain itu, terdapat HGU seluas 80.047 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta 10 HGU seluas 2.546 hektare yang berada dalam radius hingga satu kilometer dari lokasi bencana.

Di Aceh juga teridentifikasi dua HGU dengan luas sekitar 1.503 hektare yang masa berlakunya telah berakhir, serta satu HGU seluas 178 hektare yang berada dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana.

“Artinya, apabila diperlukan untuk Huntap, baik eks-HGU maupun HGU yang berada pada radius aman satu kilometer telah kami siapkan,” tegas Menteri Nusron.

Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara terdapat potensi lahan berupa 18 bidang HGU dengan total luas 24.418 hektare yang berpotensi menjadi lokasi Huntap. Selain itu, terdapat 15 HGU seluas 22.771 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta tiga HGU seluas 1.647 hektare yang masa berlakunya telah berakhir dan dapat dialokasikan untuk kepentingan Huntap.

Adapun di Provinsi Sumatera Barat, teridentifikasi potensi 33 HGU dengan total luas 88.405 hektare yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi Huntap. Dari jumlah tersebut, 30 RPU telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Selain itu, terdapat dua HGU seluas 1.249 hektare dan dua HGU seluas 514 hektare yang berada dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana, serta tiga HGU seluas 835 hektare yang masa berlakunya telah berakhir.

Proses pelepasan tanah dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan dan harus memperoleh persetujuan pelepasan aset dari Danantara serta Badan Pengelola BUMN.

“Setelah tanah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat segera menetapkan lokasi dan penerima hunian tetap, termasuk melakukan penyesuaian RTRW apabila diperlukan untuk percepatan pembangunan,” ujar Menteri Nusron.

Terkait pendaftaran tanah lokasi Huntap, Menteri Nusron menyampaikan sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh, antara lain pemberian hak atas tanah secara rutin, reforma agraria atau redistribusi tanah, serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat diberikan hak di atas HPL berupa Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB).

“Apabila menggunakan Sertipikat Hak Milik (SHM), maka masuk dalam rezim reforma agraria. Namun, jika menggunakan PTSL, hak yang diberikan adalah HGB atau Hak Pakai di atas HPL, sehingga aset BUMN tidak hilang,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya percepatan, Kementerian ATR/BPN tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri. Dalam Satgas tersebut, Kementerian ATR/BPN menjalankan empat peran utama, yakni koordinasi dan penguatan kelembagaan lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah di lokasi relokasi, dukungan penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan tanah melalui pengadaan maupun pelepasan tanah. (*)

Pos terkait