Tanpa Eksepsi, Sidang Korupsi Porprov 2023 Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Perkara dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023 yang menjerat mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Perkara dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023 yang menjerat mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat.

Kalsum Barifi, memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2025).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Dengan sikap itu, majelis hakim yang dipimpin Agus Raharjo SH MH langsung melanjutkan perkara ke agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut.

Keputusan tanpa eksepsi membuat proses sidang berfokus pada pembuktian materi perkara. Pihak terdakwa memilih menghadapi isi dakwaan secara langsung di persidangan.
Jaksa sebelumnya mendakwa adanya penyimpangan dana hibah Porprov 2023.

Bacaan Lainnya

Terdakwa diduga meminta setoran atau
“cashback” dari sejumlah cabang olahraga di bawah naungan KONI Lahat, serta melakukan pemotongan dana hibah dengan nilai bervariasi.

Dari hasil audit, kerugian negara disebut mencapai Rp3,3 miliar. Atas dugaan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal primair dan subsidair dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(Hps)

Pos terkait