Pemenuhan Hak Hukum Warga Binaan, Lapas Curup Gelar Sidang Dispensasi Kawin Secara Daring

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup memfasilitasi pelaksanaan sidang teleconference untuk perkara Dispensasi Kawin bagi warga binaan melalui sarana teleconference.

INDODAILY.CO, CURUP, —- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup memfasilitasi pelaksanaan sidang teleconference untuk perkara Dispensasi Kawin bagi warga binaan melalui sarana teleconference.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak hukum warga binaan untuk tetap memperoleh akses keadilan meskipun sedang menjalani masa pidana, Rabu (18/02).

Sidang Dispensasi Kawin tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kepahiang selaku lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara dispensasi kawin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Majelis hakim memimpin jalannya persidangan dengan memeriksa keterangan para pihak secara daring.

Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi dan koordinasi antara Lapas Kelas IIA Curup dan Pengadilan Agama Kepahiang dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Selain itu, pelaksanaan sidang secara daring juga menjadi solusi untuk menjaga efektivitas layanan hukum di tengah keterbatasan mobilitas warga binaan.

Bacaan Lainnya

Melalui fasilitasi sidang teleconference ini, Lapas Kelas IIA Curup menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi hak-hak warga binaan, khususnya hak untuk memperoleh kepastian hukum, sekaligus mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Pos terkait