Menuju Kursi Asintel Riau, Oktafian Tinggalkan PR Besar Kasus FLPP

Menuju Kursi Asintel Riau, Oktafian Tinggalkan PR Besar Kasus FLPP

INDODAILY.CO, OKU TIMUR – Menjelang pergantian pucuk pimpinan, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur justru membuat langkah mengejutkan. Dugaan korupsi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Oktafian Syah Effendi, SH, MH, menerbitkan surat perintah penyidikan atas penanganan perkara tindak pidana khusus dugaan tipikor pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) oleh Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun 2024–2025. Surat perintah penyidikan tersebut terbit pada tanggal 05 Februari 2026 Nomor 01/L-6.21/Fd.2/02/2026.

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Tim jaksa sepertinya telah mengantongi indikasi kuat adanya peristiwa pidana serta alat bukti awal yang cukup. Artinya, perkara ini tak lagi sebatas dugaan, melainkan sudah masuk fase pembuktian hukum yang lebih serius.

Dalam pusaran kasus, nama Bank Sumsel Babel ikut terseret dan kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Peran lembaga perbankan dalam mekanisme penyaluran pembiayaan FLPP akan dikuliti, mulai dari alur administrasi hingga proses pencairan.

Langkah berani ini diambil saat Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Oktafian Syah Effendi, bersiap meninggalkan jabatannya untuk mengemban tugas baru sebagai Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Riau.

Di internal Korps Adhyaksa, keputusan menaikkan status perkara menjelang mutasi dinilai sebagai sinyal kuat komitmen penegakan hukum. Oktafian yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kasi Oharda di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan disebut ingin memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

Program FLPP sendiri merupakan skema pembiayaan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jika benar terjadi penyimpangan, dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada hak masyarakat kecil untuk memiliki hunian layak.

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Namun dengan status penyidikan, peluang itu terbuka lebar. Pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, hingga penelusuran aliran dana dipastikan akan dilakukan secara intensif.

Publik OKU Timur kini menaruh perhatian penuh. Apakah langkah tegas ini akan menjadi warisan penegakan hukum sebelum pergantian kepemimpinan? Ataukah justru membuka babak baru pengungkapan praktik korupsi di sektor perumahan bersubsidi?
Yang jelas, Kejari OKU Timur telah mengirim pesan: perkara ini tak akan dibiarkan menguap.

Pria asli Sumsel ini memiliki rekam jejak panjang dalam bidang penegakan hukum di berbagai daerah. Ia pernah dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Sefri Hendra menjelaskan, langkah hukum tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan selama beberapa bulan terakhir.

Dalam keterangan rilisnya, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Oktafian Syah Effendi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Sefri Hendra, SH, MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hafiezd, SH, MH menjelaskan, dalam proses itu penyidik menemukan indikasi kuat adanya peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum sehingga perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Februari 2026. Surat tersebut menjadi dasar bagi tim penyidik untuk mendalami lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program FLPP di wilayah.

Program FLPP sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh rumah layak huni melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera.

Dalam pelaksanaannya, bank pelaksana bekerja sama dengan pengembang perumahan untuk menyediakan hunian subsidi dengan bunga ringan dan cicilan terjangkau.

Namun, dalam proses penyelidikan, aparat kejaksaan menemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme program sebagaimana mestinya.

“PT Bank Sumsel Babel merupakan salah satu bank pelaksana program FLPP yang bekerja sama dengan developer perumahan di wilayah OKU Timur,” jelasnya.

Di mana, lanjutnya, penanganan perkara tindak pidana khusus atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun 2024–2025 saat ini masuk ke tahap penyidikan.

“Naik menjadi tahap penyidikan, saat ini pihak kejaksaan terus memeriksa dan mengumpulkan barang bukti,” ujarnya.

Lanjutnya, PT Bank Sumsel Babel adalah salah satu bank pelaksana program FLPP, yaitu program pemerintah yang menyediakan dana dalam mendukung kredit pemilikan rumah sederhana sehat (KPRSH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Adapun dalam program tersebut, pihak PT Bank Sumsel Babel bekerja sama dengan salah satu developer perumahan yang ada di Kabupaten OKU Timur.

“Saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur telah memeriksa 7 orang saksi dan terus melakukan pemanggilan sejumlah saksi guna pengumpulan alat bukti lebih lanjut,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan dalam proses penyelidikan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur berkesimpulan dalam perkara ini jika dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Maka tim penyidik mendapatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melawan hukum berpotensi merugikan keuangan negara, dan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait tersangka atau rincinya sebab masih tahap penyelidikan,” tutup dia.(Ril)

Pos terkait