INDODAILY.CO, PALEMBANG — Proyek pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang menyasar ratusan desa di Kabupaten Empat Lawang kini berbuntut panjang. Program yang seharusnya menjadi perlindungan bagi masyarakat desa justru menyeret dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp2,05 miliar.
Fakta itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (23/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang menyatakan terdakwa Bembi Adisaputra terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi, SH, MH, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta, subsider 10 bulan kurungan.
Jaksa turut membebankan uang pengganti sebesar Rp154 juta lebih. Dari jumlah tersebut, baru Rp4 juta yang dikembalikan.
Artinya, masih tersisa sekitar Rp150 juta lebih yang wajib dibayar. Jika tidak dilunasi, sisa tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Dalam dakwaan, Bembi yang menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Empat Lawang periode 2021–2023 bersama Aprizal SP diduga mengondisikan pengadaan APAR pada 2022 dan 2023.
Pada 2022, pengadaan dilakukan di sembilan desa di dua kecamatan.
Setahun berselang, cakupannya melonjak drastis hingga 138 desa di 10 kecamatan.
Jaksa menilai pengadaan tidak melalui mekanisme musyawarah desa dan tidak berbasis kebutuhan masyarakat.
Selain itu, terdapat dugaan mark-up melalui penambahan item pompa pemadam dan selang.
Lebih jauh, sebagian APAR disebut tidak dibelikan, jumlah barang tidak sesuai, ada yang diterima dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.
Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp2.051.209.581,97.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Publik kini menanti putusan akhir majelis hakim dalam perkara ini. (Hps)






















