Satres Narkoba Polrestabes Berhasi Gagalkan Peredaran Narkoba, Sabu 4,148 Gram,91 Catridge Etomidate dan 17 Catridge Vape

Satres Narkoba Polrestabes Berhasi Gagalkan Peredaran Narkoba, Sabu 4,148 Gram,91 Catridge Etomidate dan 17 Catridge Vape

INDODAILY.CO, PALEMBANG, – Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil melakukan pengungkapan 3 laporan polisi.

Dimana 3 laporan polisi diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4,148 gram, 91 buah catridge etomidate dan 17 buah catridge vape merk NPOD dan mengamankan 4 orang tersangka.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, bahwa Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil melakukan pengungkapan beberapa kasus menonjol seperti 3 laporan polisi tersebut.

“Alhamdulillah anggota kita bisa mengagalkan peredaran sabu hingga bahkan narkoba jenis baru Catride Vape di wilayah kita ini,” ujarnya, Rabu 25 Februari 2026.

Untuk barang bukti Sabu tersebut diamankan dari tangan tersangka Pani Afriansyah pada Senin 22 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB.

Dengan 2 TKP berbeda yakni Jalan Kol. H. Burlian, tepatnya di depan kantor BRI KCP Km. 5, Kecamatan Kemuning dan di lingkungan Kelurahan Air Batu, Kabupaten Banyuasin.

“Dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 33.184 jiwa, dan masih ada 1 DPO yang masih kita kejar dan telah mengantongi indetitasnya,” katanya.

Sementara untuk 91 buah Catridge etomidate didapatkan dari tersangka M. Riduan yang berhasil ditangkap pada Senin 23 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB di rumah kontrakannya di Jalan A. Yani, Lorong Manggis, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Kemudian untuk kasus selanjutnya dengan barang bukti yang sama catridge etomidate dengan mengamankan warga negara asing (WNA) ditangkap di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Palembang, Rabu 4 Februari 2026.

Mereka kedapatan membawa narkotika dalam bentuk Catride Vape yang mengandung THC (Tetrahiddokanabinol), kedua warga negara asing yang diamankan berasal dari Malaysia. Satu pelaku berinsial M. Ammar (22) ditangkap di Bandara SMB II Palembang.

Saat itu petugas Bandara curiga atas paket yang ia bawa. Kemudian petugas Bandara melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Palembang.

Para pelaku merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Jambi. Salah satu pelaku berinsial MA datang dari Malaysia lewat bandara SMB II Palembang.

Setelah di periksa dan dicek di laboratorium forensik ternyata catride Vape yang mengandung THC (Tetrahiddokanabinol) atau ganja cair sebanyak 17 buah.

Menurut keterangan pelaku MA, dari 17 barang haram tersebut 10 buahnya milik temannya yang sama-sama berasal dari Malaysia yang tinggal di Kota Jambi berinsial Shahmi Akmal (25).

“Anggota kita pun menangkap pelaku SA di Jambi dan dari pengakuannya memang ia memesan barang haram tersebut kepada rekannya MA,” akunya.

Menurut Sonny, dari pengakuan kedua pelaku jika Catride Vape yang mengandung THC (Tetrahiddokanabinol) yang dibawa dari Malaysia di jual bebas di kedai atau swalayan disana.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 114 ayat (2) No.36 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No.1 tahun 2023.

Pos terkait