JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menjelaskan tiga transformasi layanan pertanahan yang baru diluncurkan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Transformasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan publik.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Untuk memenuhi harapan tersebut, percepatan layanan pertanahan menjadi salah satu fokus pembenahan Kementerian ATR/BPN. Upaya percepatan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia (SDM) serta penguatan dukungan dari mitra eksternal.
Salah satu transformasi yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini mengubah pendekatan organisasi yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Para Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan dan dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayah masing-masing.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.
Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sementara itu, percepatan layanan pertanahan juga diwujudkan melalui Pengukuran Terjadwal, yang memberikan kepastian waktu pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT). Masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Selanjutnya, proses penyelesaian hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal lima hari. Dengan demikian, total waktu pelayanan paling lama 12 hari.
Layanan Pengukuran Terjadwal tersebut telah berjalan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan.
Selain itu, masyarakat mulai dapat memanfaatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Target tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari.
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.
Untuk mendukung kelancaran transformasi layanan, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Dalam konferensi pers tersebut, Sekjen ATR/BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, turut menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)






















