JAKARTA – Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Diberbagai daerah, tanah wakaf dimanfaatkan untuk beragam kebutuhan keagamaan dan sosial, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman.
Dibalik besarnya manfaat tersebut, para nadzir masih menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya terkait keberlanjutan dan keamanan aset wakaf.
Salah satu upaya untuk memastikan keamanan tanah wakaf adalah melalui sertipikasi. Legalitas menjadi fondasi penting untuk melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Tanpa kepastian hukum berupa sertipikat, tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat masih berpotensi menghadapi persoalan di kemudian hari.
Penyertipikatan tanah wakaf kemudian menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dibawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, program percepatan sertipikasi terus digalakkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan tanah-tanah wakaf.
Andi Mulyadi, pembina di Masjid Muhajirin Makassar, merupakan salah satu pihak yang merasakan manfaat dari program percepatan tersebut. Selama lebih dari lima dekade, kepengurusan masjid telah beberapa kali berganti. Namun, baru pada 2026 tanah wakaf masjid tersebut resmi memiliki sertipikat.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah, melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.
Bagi nadzir, kepastian hukum atas tanah wakaf tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membuka ruang yang lebih luas untuk mengembangkan aset yang telah diamanahkan. Hal itu dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah.
Ia mengaku baru lebih leluasa bergerak mencari dukungan untuk pengembangan sarana dan prasarana sekolah setelah menerima sertipikat tanah wakaf.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.
Kisah Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar menghadirkan kepastian hukum di atas kertas. Sertipikat memberikan manfaat nyata bagi para pengelola aset wakaf, sekaligus memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Melalui program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, sebanyak 41 persen tanah wakaf yang belum bersertipikat ditargetkan dapat diselesaikan hingga 2028.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Menteri Nusron secara konsisten berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan dalam kunjungan kerjanya ke daerah, mulai dari tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat sertipikasi sekaligus memastikan aset-aset keagamaan terlindungi dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)






















