Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Jelang Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

SEMARANG – Mengurus peralihan hak atas tanah tidak hanya sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam prosesnya, terdapat sejumlah tahapan yang melibatkan beberapa pihak, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (pemda). Kondisi tersebut tak jarang membuat masyarakat harus menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan seluruh proses peralihan hak akan selesai.

Untuk memberikan kepastian waktu yang lebih jelas kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan, salah satunya melalui uji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari.

Layanan tersebut dirancang dengan alur penyelesaian yang mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemda selama 3 hari dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari.

Selanjutnya, setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan (Kantah) diselesaikan paling lama 5 hari.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Pilot project tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, salah satunya Kantah Kota Semarang. Tahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan selanjutnya diperluas secara bertahap.

Menjelang pelaksanaan layanan tersebut, masyarakat yang telah berpengalaman mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang menyambutnya dengan optimistis. Salah satunya Tulus Satriawan (53), yang memiliki pengalaman mengurus balik nama sertipikat tanah di Kantah Kota Semarang.

Menurut Tulus, proses peralihan hak di Kantah Kota Semarang selama ini tidak membutuhkan waktu lama apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus Satriawan saat ditemui di Kantah Kota Semarang pada Kamis (6/8/2026).

Keyakinan serupa disampaikan Dedi (32), yang saat ini sedang mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang. Ia menilai pelayanan yang diterima selama ini telah sesuai dengan harapan.

Menurut Dedi, masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang cepat, tetapi juga kepastian waktu penyelesaian. Dengan adanya target waktu, masyarakat dapat memperkirakan kapan proses selesai dan produk pertanahan dapat diterima tanpa harus menunggu dalam ketidakpastian.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkas Dedi. (*)

Pos terkait