INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, divonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Kamis (12/3/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta ke
pada terdakwa dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 60 hari kurungan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya Kota Palembang hingga kini terbengkalai.
Akibat mangkraknya proyek tersebut, para pedagang yang sebelumnya beraktivitas di kawasan pasar mengalami kerugian karena terganggunya aktivitas perdagangan.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa antara lain bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, serta telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp750 juta.
Usai mendengarkan putusan tersebut, Harnojoyo menyatakan menerima vonis majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa menuntut Harnojoyo dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum.
Dalam dakwaan disebutkan terdapat pemotongan dana BPHTB sebesar Rp1 miliar dari kewajiban pembayaran senilai Rp2 miliar yang seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah.
Berdasarkan berkas perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, sebagian dana hasil pemotongan tersebut diduga mengalir kepada Harnojoyo.
Ia disebut menerima total Rp750 juta yang disalurkan melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Palembang Shinta Raharja melalui ajudan pribadinya.
Rinciannya, Harnojoyo awalnya menerima Rp500 juta, kemudian meminta tambahan Rp250 juta kepada pihak pelaksana proyek yang akhirnya dipenuhi oleh PT Magna Beatum.
Selain Harnojoyo, sejumlah pejabat lain juga diduga ikut menerima aliran dana tersebut. Shinta Raharja disebut menerima Rp125 juta, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa memperoleh Rp75 juta, serta Khairul Anwar menerima Rp50 juta.(Hps)






















