Mulai 1 April, ASN OKI Wajib Absensi Online Berbasis Android

INDODAILY.CO, OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menerapkan sistem absensi elektronik berbasis android bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 April 2026. Sistem ini memanfaatkan teknologi face recognition dan GPS untuk memastikan kehadiran pegawai secara akurat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 623 Tahun 2026 tentang pelaksanaan absensi elektronik berbasis android.

Penerapan kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, Peraturan Bupati OKI Nomor 8 Tahun 2025 tentang disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta Peraturan Bupati OKI Nomor 2 Tahun 2026 tentang tambahan penghasilan pegawai ASN.

Bupati OKI H. Muchendi melalui Asisten III Setda OKI Hj. Nursula mengatakan, sistem ini dirancang untuk meningkatkan disiplin sekaligus menutup celah manipulasi kehadiran.

“Absensi dilakukan dengan swafoto di lokasi kerja. Sistem GPS memastikan posisi ASN berada dalam radius yang ditentukan. Jika di luar area, absensi tidak dapat dilakukan,” ujar Nursula, Selasa (31/3/2026).

Ia menilai digitalisasi absensi merupakan bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan. Sistem ini tidak hanya mencatat kehadiran, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur.

“Digitalisasi ini bukan sekadar soal absensi, tetapi komitmen membangun pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif,” katanya.

Menurut Nursula, data absensi elektronik akan menjadi dasar penilaian kehadiran, evaluasi kinerja, pembayaran tambahan penghasilan pegawai, serta pertimbangan pemberian sanksi dan penghargaan.

Ia menegaskan, peningkatan disiplin ASN akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Kehadiran pegawai yang lebih terpantau diharapkan membuat layanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, pasti, dan profesional.

“Dengan kehadiran yang lebih tertib, pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terganggu oleh keterlambatan atau ketidakhadiran pegawai,” ujarnya.

Sistem ini juga mendukung berbagai pola kerja ASN, mulai dari work from office (WFO), work from home (WFH), hingga work from anywhere (WFA).

“Dengan sistem ini, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib melakukan presensi sesuai ketentuan kedinasan,” kata dia.

Kepala BKPSDM OKI H. Antonius Leonardo menambahkan, aplikasi tersebut juga mencatat kehadiran pada apel bulanan, kegiatan dinas, serta pendidikan dan pelatihan.

“ASN yang menjalankan dinas luar daerah atau mengikuti pelatihan tetap melakukan presensi melalui aplikasi,” katanya.

Ia menyebut penerapan sistem ini sebagai bagian dari transformasi digital birokrasi di lingkungan Pemkab OKI yang bermuara pada peningkatan kualitas layanan publik.

“Penerapan sistem ini diharapkan memberi dampak nyata terhadap kinerja aparatur, yang berujung pada pelayanan publik yang lebih optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika OKI Adi Yanto memastikan kesiapan infrastruktur pendukung.

“Server dan jaringan telah disiapkan agar sistem berjalan optimal di seluruh perangkat daerah,” katanya.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah. Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika OKI Mutaqin Syarif menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan aplikasi Presensi Terintegrasi.

Ia memaparkan alur absensi, mulai dari proses login, pengambilan swafoto, hingga verifikasi lokasi berbasis GPS. Selain itu, dijelaskan pula peran Kasubbag Umum dan Kepegawaian di masing-masing OPD dalam penarikan dan pengelolaan data kehadiran ASN.

“Pengelolaan data absensi dilakukan secara terstruktur. Kasubbag Umum dan Kepegawaian memiliki peran penting dalam memastikan data kehadiran ASN dapat ditarik, diverifikasi, dan digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja,” ujar Mutaqin.

Ia menambahkan, pemahaman teknis yang baik di tingkat OPD menjadi kunci agar sistem ini tidak hanya berjalan, tetapi juga efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.

Pos terkait