INDODAILY.CO, PALEMBANG —- Perkara dugaan pengancaman yang terjadi di kawasan Masjid Al-Mahmudiyah, Palembang, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa K. Zulkarnain dengan hukuman 7 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/4/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, JPU Shanty Merianie, SH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa sarung pisau dari kertas, kaos merah lengan pendek, serta flashdisk berisi rekaman CCTV untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp3.000.
Dalam persidangan terungkap, insiden tersebut terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Masjid Al-Mahmudiyah, Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II.
Peristiwa bermula saat korban, Muhammad Najamuddin alias Paul, hendak membuka kunci sepeda motor yang terparkir di depan masjid. Teguran dari terdakwa memicu kesalahpahaman hingga berujung emosi.
Situasi kemudian memanas ketika terdakwa mengayunkan pisau ke arah perut korban. Beruntung, korban berhasil menangkis serangan tersebut sehingga terhindar dari luka serius.
Aksi tersebut sempat dilerai oleh warga sekitar. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke polisi setelah melihat rekaman CCTV di lokasi.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami trauma dan merasa terancam.
Menanggapi tuntutan JPU, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.(*)






















