Eks Kades Tanjung Dalam Lahat Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rp362 Juta

Suhendratno, mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Lahat, akhirnya divonis bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp362 juta.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Suhendratno, mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Lahat, akhirnya divonis bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp362 juta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/5/2026), oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kristanto Sahat SH MH.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa, disertai denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 50 hari.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Tak hanya itu, Suhendratno juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti sebesar Rp362 juta.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Bila aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Suhendratno dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti penuh sesuai kerugian negara.

Dalam pertimbangan hukum, majelis menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Kasus ini terungkap setelah audit menemukan adanya penyimpangan anggaran desa yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Putusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana publik di tingkat pemerintahan desa.(Hsyah)

Pos terkait