JAKARTA – Sengketa batas bidang tanah masih kerap terjadi diberbagai daerah, terutama akibat ketidakjelasan batas sejak awal. Untuk mencegah persoalan tersebut, proses pengukuran dan pendaftaran tanah perlu dilakukan dengan melibatkan para pihak yang berbatasan langsung serta menerapkan prinsip-prinsip penting dalam penetapan batas tanah, salah satunya melalui Asas Kontradiktur Delimitasi.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan menjelaskan, bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi merupakan prinsip penetapan batas bidang tanah berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung.
“Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan, penerapan asas tersebut wajib dipenuhi karena menjadi dasar jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas bidang tanah. Selain itu, prinsip ini juga dinilai penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus meminimalkan potensi sengketa batas tanah.
Menurut Agus Apriawan, Asas Kontradiktur Delimitasi menjadi landasan utama dalam kegiatan pengukuran bidang tanah. Melalui asas ini, batas bidang tanah ditunjukkan langsung oleh pemegang hak atau pemilik tanah dan disepakati oleh para pemilik tanah yang berbatasan.
“Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan,” jelasnya.
Dalam praktik di lapangan, kehadiran para pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran sangat dianjurkan. Hal tersebut penting agar penunjukan batas dilakukan secara terbuka dan diketahui seluruh pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, apabila terdapat keberatan atau perbedaan pendapat mengenai batas tanah, persoalan dapat segera dibahas bersama.
“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkap Agus Apriawan.
Karena itu, masyarakat diimbau aktif memastikan kejelasan batas bidang tanah sejak awal, termasuk dengan melibatkan para pemilik tanah yang berbatasan saat proses penetapan dan pengukuran batas dilakukan. Komunikasi yang baik dinilai penting untuk memastikan tercapainya kesepakatan batas tanah serta mencegah potensi sengketa dikemudian hari.
Selain itu, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga kejelasan batas tanahnya masing-masing. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu menyepakati batas tanah terlebih dahulu, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga dan memeliharanya.
“Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga kejelasan batas tanahnya,” pungkas Agus Apriawan. (*)






















