SEMARANG – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai langkah strategis dalam mengendalikan alih fungsi lahan serta memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Upaya ini dinilai penting untuk mewujudkan kepastian tata ruang sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.
Hal tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat membuka rapat koordinasi (rakor) pengendalian alih fungsi lahan sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026).
“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Jika pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, keputusan yang dihasilkan akan saling bertabrakan. Begitu pula jika tata ruang tidak sinkron dengan kondisi di lapangan, investor akan kesulitan memperoleh kepastian dalam berinvestasi,” ujar Ossy.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat perbedaan data antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Dalam sejumlah kasus, suatu lahan tercatat sebagai sawah pada satu basis data, tetapi memiliki status berbeda pada basis data lainnya. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar rakor yang melibatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah, baik bupati maupun wali kota. Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus menyelaraskan data lahan sawah yang akan menjadi dasar perencanaan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Dalam rakor tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan teknis dari Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Materi yang dibahas meliputi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, hingga integrasinya ke dalam instrumen tata ruang daerah.
“Kita ingin hanya ada satu database lahan sawah nasional yang konsisten dan digunakan bersama oleh pemerintah pusat maupun daerah. Ini penting agar seluruh kebijakan memiliki dasar yang sama serta memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Ossy.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN dalam menyelaraskan data lahan sawah dengan instrumen tata ruang. Menurutnya, keselarasan data menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian sebagai penopang swasembada pangan dan penyediaan ruang bagi investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, salah satu syarat utamanya adalah kejelasan luas LBS dan LP2B. Investor harus memperoleh kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi. Karena itu, persoalan data dan tata ruang perlu diselesaikan bersama agar tidak menghambat pembangunan maupun perlindungan lahan pertanian,” kata Ahmad Luthfi.
Rakor tersebut mempertemukan unsur pemerintah pusat dan daerah. Selain para kepala daerah, kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah. (*)






















