INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Kepala Bapas Kelas I Palembang, Imam Purwanto menugaskan Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Fahmi Noviyanto bersama dengan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Arman Edinur.
Untuk menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika secara langsung bertempat di Halaman Apel DITRESNARKOBA Polda Sumatera Selatan pada hari Jum’at, 19 Juni 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 20 (dua puluh) pcs narkotika jenis etomidate merk “IRONMAN PLATINUM” dengan berat netto 40 (empat puluh) ml.
Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang atas tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Palembang serta Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlasro Sinaga.






















