Perkuat Kolaborasi Antar APH, Kalapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Penandatanganan PKS

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Herdianto, menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik antara Pengadilan Tinggi Palembang.

INDODAILY.CO, MUARA BELITI, —- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Herdianto, menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik antara Pengadilan Tinggi Palembang.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan yang dilaksanakan di Kota Palembang, Senin (7/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) guna mendukung penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang modern, efektif, efisien, transparan, serta berbasis teknologi informasi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini turut melibatkan seluruh Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Provinsi Sumatera Selatan sebagai implementasi pelaksanaan sidang pidana secara elektronik.

Pelaksanaan sidang secara elektronik bertujuan untuk meningkatkan efektivitas proses peradilan melalui pemanfaatan teknologi digital, mempercepat penyelesaian perkara, mempermudah koordinasi antarinstansi, serta menjamin keamanan dan efisiensi pelaksanaan persidangan tanpa mengurangi hak-hak para pihak yang berperkara.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik di bidang penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Kehadiran Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Herdianto, dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor.

Sinergi yang terjalin antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses persidangan bagi warga binaan pemasyarakatan secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Herdianto menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas koordinasi antar Aparat Penegak Hukum, khususnya dalam penerapan sidang elektronik di wilayah Sumatera Selatan.

Pos terkait