INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, M. Pithra Jaya Saragih, menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Persidangan Elektronik antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pengadilan Tinggi Palembang.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) guna mendukung pelaksanaan persidangan elektronik bagi warga binaan pemasyarakatan, Selasa (07/07/2026).
Kalapas Kelas I Palembang, M. Pithra Jaya Saragih, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih modern, efektif, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi. Menurutnya, implementasi persidangan elektronik akan semakin memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan. Sementara itu, jajaran pejabat struktural Lapas Kelas I Palembang turut mengikuti rangkaian kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting dari aula Lapas. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi transformasi digital di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Kalapas M. Pithra Jaya Saragih berharap sinergi yang telah terjalin antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Pengadilan Tinggi Palembang dapat semakin memperkuat pelaksanaan persidangan elektronik di Sumatera Selatan.
Dengan demikian, pelayanan kepada warga binaan dapat terus ditingkatkan sehingga tercipta sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.






















