KUPANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. Dukungan tersebut dinilai penting untuk mewujudkan layanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat.
Transformasi layanan tersebut mencakup penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak. Hal ini disampaikan Menteri Nusron dalam rapat koordinasi (rakor) program kebijakan pertanahan dan tata ruang di Provinsi NTT yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan bapak/ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait pengukuran terjadwal sama peralihan hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Salah satu fokus transformasi tersebut adalah penerapan sistem pengukuran terjadwal yang memiliki standar waktu penyelesaian selama 12 hari. Dalam skema ini, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah pengukuran selesai dilakukan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.
“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau masyarakat datang, misalnya hari Selasa mendaftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” jelas Menteri Nusron.
Dihadapan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta para Bupati dan Wali Kota se-NTT, Menteri Nusron juga menyoroti percepatan layanan Peralihan Hak yang memerlukan dukungan pemerintah daerah. Menurutnya, salah satu kendala utama dalam proses balik nama sertipikat adalah lamanya verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk itu, ia mengajak seluruh pemerintah daerah memperkuat kolaborasi melalui integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut diharapkan dapat menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan, baik dari sisi luas maupun bentuk bidang tanah, sehingga proses verifikasi BPHTB menjadi lebih cepat dan akurat.
“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah perlu balik nama, saat ini juga masih lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB yang memakan waktu. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat supaya verifikasi BPHTB juga cepat. Sekarang kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” tegas Menteri Nusron.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung percepatan layanan pertanahan di NTT.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ungkap Gubernur NTT.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam rakor tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT I Ketur Gede Ary Sucaya. (*)






















