HUT ke-81 RI, 521 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi

INDODAILY.CO, OKI – Semangat kemerdekaan turut dirasakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung melalui pemberian remisi umum (RU) tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Sebanyak 521 warga binaan Lapas Kelas IIB Kayuagung menerima remisi umum tahun 2026. Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas pemenuhan persyaratan serta partisipasi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari total penerima, sebanyak 492 orang mendapatkan RU I. Rinciannya, pengurangan masa pidana selama satu bulan diterima 25 orang, dua bulan 102 orang, tiga bulan 161 orang, empat bulan 126 orang, lima bulan 68 orang, dan enam bulan 10 orang.

Sementara itu, sebanyak 29 orang menerima RU II. Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung dinyatakan bebas, sedangkan 13 orang masih harus menjalani pidana pengganti atau subsider.

Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki mengatakan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” kata Muchendi.

Ia meminta para penerima remisi menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Jadikan pengurangan masa pidana ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, mandiri dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Muchendi, Lapas pada hakikatnya bukan sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan wadah pembinaan yang memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Sementara itu, Kalapas Kayuagung Chandra Syahputra Tarigan mengatakan, remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku selama mengikuti program pembinaan.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan motivasi untuk terus memperbaiki diri dan membangun sikap serta karakter yang lebih baik,” kata Chandra.

Ia menilai dukungan pemerintah daerah dan berbagai pihak sangat penting dalam menunjang proses pembinaan warga binaan. Bekal keterampilan dan perubahan perilaku diharapkan dapat menjadi modal bagi mereka saat kembali ke lingkungan masyarakat.

“Sinergi kami dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembinaan, sehingga warga binaan nantinya mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif, memiliki keterampilan dan mampu berkontribusi secara baik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan juga dapat diwujudkan melalui kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri, serta kembali berkontribusi secara positif bagi keluarga dan masyarakat.

Pos terkait