INDODAILY.CO, MUSI BANYUASIN, —-Ketegangan terkait sengketa lahan perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pada Selasa (6/10/2026) siang sekitar pukul 13.03 WIB, sejumlah warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, menggelar aksi Pemasangan Spanduk Pengawasan di areal perkebunan kelapa sawit PT BKI.
Aksi tersebut didampingi langsung oleh Ketua LBH KP-HAM SUMSEL, DPN ALUN, serta perwakilan Lembaga Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN).
Mereka turun bersama masyarakat setempat untuk menegaskan posisi hukum dan pengawasan terhadap areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BKI dengan NIB No. 0072 yang mencakup luas 6.000,01 hektar.
Melalui spanduk yang terbentang di lokasi, warga beserta koalisi lembaga pendamping mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera mencabut izin HGU PT BKI.
Lahan seluas ribuan hektar tersebut kini ditegaskan berada dalam pengawasan dan diusulkan untuk masuk dalam skema Reforma Agraria.
Aksi ini dipicu oleh sederet persoalan krusial yang dinilai merugikan masyarakat sekitar, antara lain:
* Lahan Terlantarkan: Sebagian besar areal HGU diduga telah dibiarkan terlantar tanpa pengelolaan optimal selama lebih dari 10 tahun.
* Sengketa Berlarut: Terdapat konflik agraria dan sengketa lahan yang belum mendapatkan titik terang penyelesaian.
* Abaikan Hak Plasma: Kewajiban alokasi lahan plasma sebesar 20% bagi warga Desa Karang Agung tidak kunjung direalisasikan sejak HGU pertama kali diterbitkan.
* Usulan Reforma Agraria: Mendorong pemanfaatan kembali lahan terlantar agar dapat dikelola dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga setempat.
Langkah tegas ini didasari oleh koridor hukum yang berlaku, yakni UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang mengamanatkan pencabutan HGU apabila pemegang izin menelantarkan lahannya.
“Dilarang melakukan aktivitas perkebunan baru sebelum ada keputusan resmi,” bunyi kutipan peringatan tegas yang tertera pada spanduk pengawasan di lokasi.
Melalui aksi gabungan ini, warga Desa Karang Agung bersama LBH KP-HAM SUMSEL dan DPN ALUN berharap Kementerian ATR/BPN bergerak cepat mengambil tindakan tegas mencabut HGU tersebut, demi menghadirkan keadilan agraria dan kepastian hukum bagi masyarakat Kecamatan Lalan.






















