Konflik Lahan Perkebunan di Musi Banyuasin: Warga Karang Agung Usulkan Pencabutan HGU PT BKI, Pengawasan LBH KP HAM dan DPN ALUN

Konflik agraria dan permasalahan pemanfaatan lahan perkebunan kembali memanas di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

INDODAILY.CO, MUSI BANYUASIN, —- Konflik agraria dan permasalahan pemanfaatan lahan perkebunan kembali memanas di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Puluhan warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, mendesak pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI).

Aksi protes tersebut ditandai dengan pemasangan baliho pengawasan dan pengusulan pencabutan HGU seluas 6.000,01 hektar di lokasi kawasan perkebunan yang disaksikan langsung oleh masyarakat setempat. Pengawasan ini didampingi oleh Dewan Pimpinan Nasional Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPN ALUN) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP HAM Sumsel.

Berdasarkan spanduk imbauan dan peringatan resmi yang dipasang di lapangan, DPN ALUN menegaskan bahwa lahan HGU PT BKI dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 0072 berada dalam pengawasan ketat. Pihaknya resmi mengusulkan pencabutan HGU tersebut kepada Menteri ATR/BPN atas dasar beberapa alasan krusial yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.

Beberapa alasan utama yang disuarakan oleh warga dan lembaga pendamping mencakup:

Bacaan Lainnya

* Lahan Rawan Terbakar: Lahan kebun dinilai sangat mudah terbakar setiap kali memasuki musim kemarau.
* Penelantaran Lahan: Lahan perkebunan tersebut diduga telah ditelantarkan dan tidak dikelola secara optimal selama hampir 10 tahun.
* Hak Plasma Belum Terpenuhi: Kewajiban perusahaan untuk menyediakan lahan plasma bagi warga lokal sesuai ketentuan hukum belum dipenuhi.
* Kawasan Gambut: Sebagian besar area yang masuk dalam konsesi HGU tersebut merupakan kawasan ekosistem gambut yang sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan.
* Kesiapan Warga Mengelola Lahan: Sekitar 400 hingga 500 warga Desa Karang Agung menyatakan siap merawat dan menjaga area tersebut guna mencegah timbulnya kebakaran lahan berulang sebelum UU Reforma Agraria diterbitkan.

Langkah pengusulan dan pengawasan lahan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, di antaranya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah, serta Permentan No. 26/2007 mengenai kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen.

Aturan hukum menegaskan bahwa HGU yang ditelantarkan oleh pemegang hak dapat dicabut oleh negara.

Dalam aksi yang dilangsungkan pada awal Oktober 2026 di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, warga membentangkan spanduk peta wilayah dan melarang keras adanya aktivitas perkebunan baru sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Masyarakat berharap Kementerian ATR/BPN dapat merespons cepat tuntutan ini demi kepastian hukum, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Pos terkait