Aniaya Anak Dibawah Umur, Pelaku Edi Diringkus Polisi

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Opsnal Unit Ranmor Satuan Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur, yakni pelaku Edi (40) warga Jalan Letnan Jaimas, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Pelaku diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang dikediamannya, tanpa perlawanan, Kamis (7/7/2022) malam.

Menurut pelapor ibu korban Lidia Sari (37) warga Jalan Kedipan Laut, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang, kejadian yang menimpa anaknya tersebut, terjadi pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Kedipan Laut, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.

Berawal dirinya mendapat pesan video dari anaknya QU (10) bahwa ED (6) (Korban_Red), telah menjadi korban penganiayaan. Dalam video terlapor beberapa kali pelaku melakukan penamparan terhadap korban. Tidak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya pelapor mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar membenarkan Unit Ranmor sudah mengamankan tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap anak.

Bacaan Lainnya

“Benar sudah diamankan oleh Unit Ranmor tersangka yang kita terapkan dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. Saat ini tersangka sedang di proses dan telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” ujar Kompol Tri Wahyudi saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (8/7/2022).

Dikatakan Kompol Tri, kronologis kejadiannya bermula tersangka sedang bercanda dengan korban masalah Handphone (HP) lalu tersangka hendak mengambil handphone kepada korban, tetapi korban marah dengan mukul dan mengeluarkan kata kotor, hal ini lah membuat tersangka merasa tersinggung.

“Pelaku merasa tersinggung sehingga menampar korban berkali – kali, kejadian ini di rekam menggunakan handphone oleh anak korban lainnya. Dan mengirimkan ke orang tuanya, yang selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” jelasnya.

Kompol Tri menyebut, sesuai laporan korban inilah anggota langsung melakukan tindak lanjut dengan memeriksa keterangan saksi pelapor dan korban serta saksi lainnya, lalu mengamankan tersangka dan mengintrogasi tersangka.

“Barang bukti sudah kita amankan berupa pakaian korban saat kejadian dan pakaian tersangka saat kejadian,” tukasnya.

Pos terkait