INDODAILY.CO, LUBUKLINGGAU — Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan 1 IPTU Hilal Subhi, memberikan imbauan kepada masyarakat di SPBU Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1, Sumatera Selatan (Sumsel) Sabtu (26/11/2022).
Kapolsek Lubuklinggau Selatan 1 IPTU Hilal Subhi mengatakan kegiatan tersebut guna mengantisipasi, agar tidak terjadinya pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (Pertalite dan Solar_red) kepada oknum yang menggunakan jerigen besar dan tangki besar modif.
Dikatakan Iptu Hilal, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kepada oknum tersebut, agar tidak dipergunakan atau dijual kembali secara pribadi dan dijual ke PT dengan harga mahal.
“Kita memberikan imbauan kepada petugas pengisi BBM (operator) di SPBU Kelurahan Lubuk Kupang dan para pemilik kendaraan yang sedang mengantri BBM di Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Menurutnya, apabila ada oknum yang melanggar akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.