INDODAILY.CO, OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengarahkan perubahan APBD 2026 untuk membiayai program yang benar-benar prioritas, mendesak, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, Pemkab OKI menegaskan setiap alokasi anggaran harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta menghasilkan manfaat yang terukur.
Arah kebijakan tersebut disampaikan Bupati OKI Muchendi Mahzareki saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD OKI, Senin (7/9/2026).
“Setiap alokasi belanja harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah,” kata Muchendi.
Menurutnya, perubahan APBD bukan sekadar mengubah angka dalam struktur anggaran. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai sasaran, skala prioritas, serta kemampuan keuangan daerah. Karena itu, pengalokasian belanja akan mempertimbangkan tingkat urgensi, kemampuan pelaksanaan, dan dampak yang dihasilkan.
“Belanja daerah terutama diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, meningkatkan kualitas infrastruktur publik, serta mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” tambahnya.
Dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2026, pendapatan daerah Kabupaten OKI ditargetkan mencapai Rp2,495 triliun. Sementara penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp66,93 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) audited BPK RI. Dana tersebut akan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pembiayaan daerah dalam perubahan anggaran.
Dengan komponen tersebut, total belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp2,561 triliun.
Muchendi menegaskan besarnya anggaran bukan satu-satunya indikator keberhasilan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana belanja tersebut menghasilkan output dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dia meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Menurutnya, tingkat serapan anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pelaksanaan APBD.
“Penggunaan anggaran harus dilakukan secara efisien dan menghindari belanja yang tidak memberikan manfaat yang jelas,” tegasnya.
Setiap program dan kegiatan, lanjut Muchendi, harus diarahkan pada pencapaian output dan outcome yang telah ditetapkan. Sebaliknya, belanja yang tidak memiliki urgensi maupun manfaat yang jelas harus dihindari agar ruang fiskal dapat difokuskan pada kebutuhan yang lebih prioritas.
“Untuk memastikan hal tersebut berjalan, pengendalian dan pengawasan internal juga akan diperkuat. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah berlangsung sesuai ketentuan, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Muchendi menekankan keberhasilan pelaksanaan perubahan APBD 2026 membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD OKI.
Ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dapat berlangsung secara objektif dan konstruktif dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kebutuhan pembangunan daerah.
“Seluruh kebijakan anggaran yang kita sepakati harus diarahkan untuk mendukung pencapaian visi pembangunan daerah, mewujudkan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir Maju Bersama di Bumi Bende Seguguk tahun 2029,” ujar Muchendi. (*)






















