INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang, Imam Purwanto menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Aprizayanti Anggelina dengan didampingi Kasubsi Bimbingan Kerja Klien Dewasa, Nur Kamaliah.
Untuk melaksanakan Pembimbingan dan Pengawasan Putusan Pidana Kerja Sosial terhadap Klien di RSUD BARI Palembang pada Selasa, 19 Mei 2026.
Klien yang bersangkutan memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Palembang berupa pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 (seratus dua puluh) jam, menetap pidana kerja sosial dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Bari Kota Palembang dalam waktu 2 (dua) Jam per hari selama 2 (dua) bulan.
Kegiatan pengawasan langsung ke lapangan ini bertujuan untuk memastikan Klien melaksanakan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial secara tertib, disiplin, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Selama berada di RSUD Palembang BARI, tim Bapas Kelas I Palembang memantau aktivitas kerja Klien sekaligus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit selaku instansi mitra penerima.
Langkah ini merupakan bentuk nyata dari keterlibatan aktif Bapas dalam implementasi UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dan keadilan restoratif, di mana Klien diberikan kesempatan untuk menebus kesalahannya dengan memberikan kontribusi positif langsung kepada masyarakat dan fasilitas publik.






















