Dua Residivis pelaku pencurian di ringkus Reskrim Polsek SU 2 palembang

Anggota Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). 

INDODAILY.CO, PALEMBANG,  —- Anggota Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Ditangkapnya kedua tersangka atas laporan polisi LP/B/75/V/SPKT/POLSEK SEBERANG ULU II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL TGL 15 MEI 2026.

Dimana peristiwa ini terjadi pada Ahad 10 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB di Bengkel Las Johan yang beralamat di Jalan Sentosa Talang Karet, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang dengan korban Johan Riadi (37).

Adapun identitas para tersangka yakni M. Abdul Gani alias Kakek (30) residivis warga Jalan Karet, Lorong Keluarga, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang.

Dan M. Fazri Alias Ajik Bun Hamli (23) residivis warga Lorong Nasional, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.

Bacaan Lainnya

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H mengatakan, bahwa kejadian berawal saat kedua tersangka pergi ke rumah korban untuk mencuri barang-barang milik korban yang berada di dalam gudang bengkel las yang ada disamping rumah korban.

Setelah sampai, kemudian tersangka Kakek memanjat pagar tembok rumah korban sementara pelaku Ajik menunggu dibawah.

“Tersangka Kakek dari keterangannya mengambil kunci pas yang ada dibengkel las tersebut dan kemudian naik ke atas atap gudang dan membuka baut yang terpasang diatap seng gudang,” ujarnya, Senin (18 /5/ 2026).

Setelah terbuka kemudian tersangka Kakek masuk kedalam gudang dan mengambil 4 unit mesin las listrik dan 1 buah bor listrik serta meletakkannya diatap gudang.

Setelah itu tersangka Kakek naik keatas atap gudang dan kemudian mengoper satu persatu barang hasil curian tersebut kepada pelaku Ajik yang menunggu dibawah.

Selanjutnya tersangka Kakek turun dan bersama pelaku Ajik barang hasil curian tersebut kerumah pelaku Kakek.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000, dari laporan korbanlah anggota kita berhasil menangkap para tersangka ini,” katanya.

Dimana Unit Reskrim Polsek SU II Palembang melakukan penyelidikan dan didapat informasi keberadaan dari barang-barang milik korban yang telah dicuri berikut pelakunya pada hari Jumat 15 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB.

“Tersangka Kakek kota tangkap di kediamannya berikut barang bukti berupa 3 unit mesin las listrik dan 1 buah bor listrik, dan untuk 1 unit mesin las listrik sudah dijual pelaku secara Online melalui media Marketplace pada Ahad 17 Mei 2026” ungkapnya.

Sementara itu untuk tersangka M. Fazrin Alias Ajik diamankan di rumahnya yang berdekatan dengan rumah kakek.

Barang bukti yang diamankan seperti 1 unit mesin las listrik merk Rilon ARC 120 warna kuning, 1 unit mesin las listrik merk Lakoni 450W warna ungu.

Selanjutnya ada 1 unit mesin las listrik merk MailTank 450 W warna merah dan 1 buah mesin bor listrik merk Modern warna hijau.

Selain itu, kedua tersangka merupakan residivis tindak pidana kejahatan lebih dari 2 kali, sedangkan uang hasil penjualan digunakan para tersangka untuk membayar hutang.

“Para tersangka kita ancam dengan Pasal 477 UU RI Nomor 01 Tahun 2023, Tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” tandasnya.

Pos terkait