Bawa Ganja Kering, Agung Dihukum 4 Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/9/2022
Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/9/2022

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terdakwa Agung Febrianto dihukum pidana 4 tahun penjara karena kepemilikan ganja. Putusan sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/9/2022).

Dalam amar putusan, majelis hakim Dr Editerial SH MH  mengatakan  terdakwa Agung Febrianto secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golangan 1 dalam bentuk tanaman. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata hakim..

Selain hukuman pidana penjara, Agung juga didenda Rp 800 juta Subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Agung Febrianto lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH, yang mana sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU Kejadian bermula saat tim Reserse Polrestabes Palembang, mendapatbinformasi dari masyarkat bahwa di Jalan Adiyaksa Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami kota Palembang sering ada transaksi narkotika

Bacaan Lainnya

Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan

Setibanya di lokasi tim melihat terdakwa sendirian berada di depan rumah melihat hal tersebut tim langsung melakukan penangapan dan pengeledahan terhadap terdakwa saat hendak dulakukan pengeledahan dan pemeriksaan tim berhasil menemukan 1 bungkus narkotika jenis Ganja dengan berat netto 10,45 gram,dari dalam tas pinggang warna hitam yang terdakwa pakai

Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dia beli dari saudara Edo (belum tertangkap) seharga Rp 100 ribu,yang recanya akan terdakwa untuk dibuat menjadi lintingan rokok agar dijual kembali yang apabila habis terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

Pos terkait