Beredar Mutasi, Firly Bahuri: Dalam UU 19/2019 KPK Merupakan Lembaga Independen

INDODAILY.CO, JAKARTA – Beberapa pihak salah menafsirkan. Bahwa Telegram Kapolri nomor ST/2568/XII/KEP./2021 yang beredar hari ini. Firli Bahuri diberi penugasan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) 19/2019 KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen, tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

“Dalam UU 19/2019, masa jabatan Ketua KPK RI periode 2019-2023 ialah empat tahun,” ujar Firli Bahuri, Sabtu (18/12/2021).

Firli menyebut, bahwa dirinya akan menyelesaikan tugas dan amanah sebagai Ketua KPK hingga 20 desember 2023, mendatang.

“Jabatan ketua KPK RI bukan penugasan dari Kapolri,” kata Firli.

Bacaan Lainnya

Pos terkait