INDODAILY.CO, JAKARTA – Beberapa pihak salah menafsirkan. Bahwa Telegram Kapolri nomor ST/2568/XII/KEP./2021 yang beredar hari ini. Firli Bahuri diberi penugasan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) 19/2019 KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen, tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
“Dalam UU 19/2019, masa jabatan Ketua KPK RI periode 2019-2023 ialah empat tahun,” ujar Firli Bahuri, Sabtu (18/12/2021).
Firli menyebut, bahwa dirinya akan menyelesaikan tugas dan amanah sebagai Ketua KPK hingga 20 desember 2023, mendatang.
“Jabatan ketua KPK RI bukan penugasan dari Kapolri,” kata Firli.