BNNP Sumsel Musnahkan BB Sabu sebanyak 115 Kg Jaringan Internasional

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika hasil ungkap kasus peredaran gelap sabu sebanyak 115 Kilogram (Kg) jaringan internasional, bertempat di halaman BNNP Sumsel, Rabu (22/3/2023) pagi.

Kepala BNNP Sumsel, Djoko Prihadi diwakili Kabid Pemberantasan AKBP Adi Herpaus mengatakan bahwa pihaknya mengcapkan terimakasih atas kehadiran Bapak Ibu sekalian dalam rangka memusnahkan BB Sabu sebanyak 115 kg hasil ungkap kasus jaringan internasional.

“Sesuai UU Narkotika, dalam waktu 14 hari dari penangkapan, BB harus dimusnahkan. BB tersebut juga sudah disisihkan untuk labfor dan Pengadilan Negeri setempat,” ujar AKBP Adi Herpaus dalam kata sambutannya.

Dikatakannya, pihaknya akan mengadakan penandatanganan berita acara terkait pemusnahan BB tersebut.

“BB sitaan tersebut atas Nama Nurhasan Bin Acun berupa sabu sebanyak 114,883,34 gram,” katanya.

Dalam kesempatan ini, pihaknya ingin menyampaikan tentang hal yang paling pokok hasil dari pengembangan BB tersebut.

“Berawal dari 2 tahun yang lalu tim kami mendapatkan ada 5 kg sabu, terus di kembangkan kembali dengan mencari informasi dan pengawasan dari Bea Cukai terhadap jaringan internasional tersebut,” tutupnya.

Jangan Lewatkan :  Kurun Waktu 1X24 Jam, 'Tim Begurur Bae' Ringkus Pelaku Curas di Bawah Jembatan Ampera

Pos terkait