INDODAILY.CO, PALI – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditahan kejaksaan negeri PALI Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua orang tersebut yakni MD Plt Kadinkes PALI periode 2021, dan ZA Periode November 2021, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari PALI, pada Senin (17/7/2023).
Mantan Kadinkes ini ditahan lantaran diduga telah membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Bantuan Operasional Kesehatan di Dinas Kesehatan kabupaten PALI.
Akibat dari perbuatan kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Kadinkes kabupaten PALI ini hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 410 juta.
Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto mengatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua orang pelaku ini, dan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 48 orang saksi.
“Proses penetapan kedua mantan Kadinkes ini sebagai tersangka cukup panjang. Bahkan, penyidik harus memeriksa 28 kontainer berkas SPJ BOK,” jelasnya.
Setelah didalami lanjutnya, keduanya terlibat karena sebagai penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga mengetahui serta menyetujui pencairan BOK itu.
Dia menegaskan, dalam perkara tersebut, penyidik telah menerima menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 230 juta.
“Uang tersebut akan disetorkan kembali ke negara setelah proses sidang selesai dilakukan, Kita juga masih mengharapkan adanya pengembalian kekurangan dari kerugian negara itu,” tukasnya.