INDODAILY.CO, PALEMBANG – Buntut Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, yang memvonis bebas terdakwa kasus kepemilikan Narkoba. Menuai banyak dari masyarakat Palembang.
Puluhan massa yang tergabung dari Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) bersama Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi unjukrasa (unras) dan memprotes atas putusan hakim PN Kelas 1 A Palembang, Selasa (9/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Majelis hakim memvonis bebas istri badar narkoba asal Tangga Buntung Palembang ini atas nama Hijriah Agustina alias Ria. Hal ini lah membuat banyak kalangan memprotes keputusan tersebut dengan melakukan aksi demo di depan kantor PN.
Koordinator Aksi, Syarkowi mengatakan, putusan pengadilan yang memvonis bebas terdakwa sabu, sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Sudah jelas jelas terdakwa dituntut 16 tahun penjara, akan tetapi malah divonis bebas oleh hakim.
“Kita kesini menyampaikan aspirasi mengapa terdakwa kepemilikan narkoba bisa di vonis bebas, kita tau semua bahwa narkoba bisa menghancurkan kehidupan generasi bangsa, dimana hati nurani hakim,” ujar Syarkowi saat ditemui Indodaily.co, Selasa (9/11/2021).
Ditempat yang sama, Ketua GAAN Nurfraf yanti Fanny dalam orasinya mengatakan sangat kecewa dengan keputusan yang diberikan hakim.
“Banyak anak anak yang sudah menjadi korban narkoba, hal ini sangat memprihatinkan. Tetapi kenapa PN Palembang malah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa, mengapa ada tebang pilih antara persoalan ini,” imbuhnya.
Fanny mengungkapkan, bahwa jangan ada tebang pilih atau belas kasihan kepada bandar atau pengedar narkoba.
“Kita saja terus memerangi narkoba dan menjadikan negara ini bebas dari narkoba. Karena banyak yang sudah menjadi korban dari narkoba baik anak anak sampai nenek kakek, apakah ini tidak menjadi perhatian dari bapak di PN. Bapak hakim merupakan kepanjangan dari tangan Tuhan,” tegasnya.
Sementara Itu, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya menyadari bahwa narkoba penghancur generasi sampai Ibu kandung pun di bunuh anak sendiri.
“Kita sepakat semua ini harus kita basmi kemudian bagaimana pada waktu pengajuan kasasi diperkuat dengan bukti pendukung,” tukasnya.(Andre).