INDODAILY.CO, PALEMBANG – Buron selama dua tahun pelaku Rion Winandra (19) warga Jalan Maju Bersama Musi 8, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang. Akhirnya diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, dikediamannya.
Berdasarkan informasi yang didapat, aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) diduga dilakukan pelaku Rion dan temannya yang masih buron, terhadap Korban AA (17) dan saksi Mega Firman (23) yang tidak terima menjadi korban pembegalan tersebut langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polrestabes Palembang.
Diceritakannya, malam kejadian korban bersama saksi di hadang 2 orang tak dikenal dengan mengendarai motor saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu pelaku yang dibonceng turun mengambil paksa handphone (HP) di saku korban. Korban berusaha melawan, tetapi satu pelaku lain langsung membantu memukul dan mengeluarkan Sajam.
Akhirnya korban tidak berani melawan, dan pelaku berhasil membawa kabur 1 unit HP merek Xiaomi Note 5A warna hitam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan, pihaknya berhasil meringkus pelaku DPO kasus pencurian dengan kekerasan.
“Benar, satu pelaku sudah berhasil ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134, setelah hampir 2 tahun ini di cari,” ujar Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Rabu (17/11/2021).
Menurut Kompol Tri, atas ulahnya tersebut pelaku akan diterapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polrestabes Palembang, dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan didalami terkait aksinya bersama rekannya yang DPO,” katanya.(Andre).