Buron 7 Bulan, Pelaku Begal Diringkus Reskrim Polrestabes Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Buron selama tujuh bulan dalam kasus pembegalan, pelaku Caca Stastisna Tridata alias Caca (35). Akhirnya berhasil diringkus tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 18.30 WIB di tempat pelariannya Kota Prabumulih, Sumsel.

Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku Caca yang merupakan warga Jalan Mayor Memet Sastra Wirija, Lorong Manggar, Kecamatan Ilir Timur II (IT II) Palembang ini, merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Minggu (21/3/2021) lalu.

Diketahui, insiden tersebut terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Jalan Mayor Ruslan, tepatnya depan SMKN 4 Palembang, Kecamatan IT II, Palembang. Dua rekannya sudah terlebih dulu tertangkap yakni Muharam (27) dan Anarki (25).

Lalu, saat kejadian korban Dedi (39) warga Jalan Rejung, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang ini, sedang habis berbelanja di Pasar Induk Jakabaring, dan hendak pulang menuju kerumahnya.

Namun, sesampainya di TKP. Korban di Pepet oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor sambil berboncengan, yang menyuruh korban menghentikan motornya. Setelah korban berhenti, lalu salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis Pisau. Alhasil, mengacungkan ke arah tubuh korban sambil meminta korban turun dari sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Sehingga, pelaku juga meminta dompet milik korban, setelah berhasil mengambil barang milik korban dompet dan sepeda motor, pelaku langsung pergi melarikan diri. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek IT II Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan telah berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan Pasal 365 KUHP.

“Pelaku memang sudah menjadi DPO oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dan akhirnya berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134. Benar korban usai kejadian melapor ke Polsek IT II dan Sat Reskrim Polrestabes Palembang memback up dalam penyelidikan dan pengungkapan. Alhamdulillah berhasil ditangkap saat pelaku berada di Kota Prabumulih,” ujar Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Minggu (31/10/2021).

Dikatakan Kompol Tri, saat dilakukan penangkapan dan di interogasi anggota, pelaku sendiri mengakui perbuatannya ikut serta dengan tiga pelaku lainnya.

“Sudah dua pelaku sebelumnya telah diamankan, dan sekarang pelaku Caca DPO sudah diamankan, satu pelaku yang belum tertangkap masih terus dikejar,” ucap Kompol Tri Wahyudi.

Menurut Kompol Tri, pelaku Caca sendiri mengakui kalau saat melancarkan aksinya berperan sebagai Joki atau membawa sepeda motor.

“Pelaku ini berperan sebagai Joki sepeda motor, dan atas ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tukasnya.(Andre).

Pos terkait