Buron Setahun, Pelaku Curas di Kertapati Palembang Akhirnya Dibekuk Polisi

Anggota buser Polsek Kertapati Palembang berhasil meringkus DPO kasus Curas yang terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, dekat bengkel mobil, Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa 20 Februari 2024 silam.

INDODAILY,CO, PALEMBANG, —- Anggota buser Polsek Kertapati Palembang berhasil meringkus DPO kasus Curas yang terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, dekat bengkel mobil, Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa 20 Februari 2024 silam.

Tersangka yakni Bayu Putra (29) warga Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap dikediamannya, Senin 4 Agustus 2025.

“Tersangka merupakan DPO kita lebih dari 1 tahun pasca kejadian yang dilakukannya,” ujar Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, Jumat 8 Agusutus 2025.

Tersangka sendiri merupakan tersangka terakhir yang ditangkap setelah 3 rekannya sudah tertangkap dan menjalani hukumannya. Mereka yakni Rio, Beni Santoso dan Roberto.

Para tersangka ini melakukan aksinya dengan melakukan aksi curas terhadap korban Andika Arya yang merupakan sopir mobil Pick Up yang saat itu melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 06.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Mereka ini menghadang laju kendaraan korban dengan menggunakan 2 motor berboncengan, kemudian tersangka Rio yang telah menjalani hukuman melakukan pengancaman dengan sajam jenis pisau panjang.

“Sajam ini diarahkan tersangka ke leher korban, dan mengambil hp korban merk Oppo A53 dengan kerugian mencapai Rp1,5 juta, dengan tertangkapnya pelaku maka semua tersangka telah tertangkap dengan jumlah 4 orang,” tandasnya.

Pos terkait