SEMARANG – Peningkatan kualitas layanan pertanahan kini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan atau roya bahkan dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.
Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, untuk pertama kalinya mengurus sendiri keperluan pertanahannya di Kantor Pertanahan (Kantah). Melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), ia mengaku kagum dengan kecepatan layanan yang diberikan.
“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja. Penghapusan hak tanggungan juga sangat cepat,” ujar Suparmi usai mengajukan berkas permohonan di Kantah Kabupaten Semarang, Senin (4/5/2026).
Sebelum mengurus roya, Suparmi sempat mendatangi Kantah untuk mencari informasi terkait persyaratan penghapusan hak tanggungan atas sertipikatnya. Setelah memperoleh informasi lengkap dan melengkapi dokumen, ia kembali datang untuk menyerahkan berkas permohonan.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS), dan berkas langsung diproses dengan sangat cepat,” tambahnya.
Kepala Kantah Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko menjelaskan, bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan pertanahan di Provinsi Jawa Tengah yang bertujuan mempercepat proses administrasi roya. Melalui layanan ini, waktu pelayanan di loket untuk setiap pemohon berkisar antara tiga hingga lima menit.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Kantah Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon yang mengurus sendiri tanpa kuasa. Fasilitas ini memberikan prioritas layanan yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Semarang, jangan ragu untuk datang langsung dan mengurus sendiri layanan pertanahannya di Kantah,” pungkas Wahyu Setyoko. (*)






















